Hingga Selasa (22/9/2026), polisi telah memeriksa 23 orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik lahan yang memberikan kuasa untuk aktivitas pembersihan lahan (land clearing) di lokasi kejadian.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman polisi terhadap aktivitas yang berlangsung di lahan sebelum bentrokan terjadi.
Polisi Bantah Tersangka Berkeliaran di Luar Rutan
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo juga membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai salah satu tersangka berinisial S yang disebut sempat dibebaskan dan berkeliaran di luar ruang tahanan.
Agung menegaskan seluruh tersangka dalam perkara bentrokan tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Barelang.
“Informasi adanya tersangka yang berkeliaran di luar tahanan itu tidak benar. Seluruh tersangka telah ditangani dan mendekam di dalam Rutan Polresta Barelang. Kami menegaskan tidak pernah pandang bulu dalam menegakkan hukum,” ujar Agung, Selasa (22/9/2026).
Menurut Agung, kemunculan tersangka yang terlihat mengenakan pakaian sipil di luar sel terjadi ketika proses administrasi pemindahan menuju ruang tahanan.
Setelah proses administrasi selesai dan tersangka resmi masuk ke dalam Rutan Polresta Barelang, seluruhnya mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Bentrokan Bermula Saat Aktivitas Land Clearing
Berdasarkan keterangan kepolisian, tragedi tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026).
Sekitar pukul 14.00 WIB, kelompok Ormas Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat yang melakukan aktivitas pembersihan lahan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, kelompok massa lain datang menggunakan kendaraan roda empat dan melakukan perusakan terhadap pagar seng pembatas lahan.
Aksi tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut hingga saling lempar batu.
Situasi semakin memanas ketika salah satu pihak melepaskan tembakan menggunakan senapan angin dari jarak sekitar 10 meter.
Bentrokan tersebut kemudian menimbulkan korban jiwa dan luka. Dua orang dilaporkan meninggal dunia, sementara tujuh orang lainnya mengalami luka.
Polisi Sita Dua Senapan Angin
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut antara lain:
Dua unit senapan angin jenis Sharp Barreta dan FX Airguns FX Crown;
Tombak kayu nibung;
Atribut kelompok;
Telepon seluler;
Rekaman video kejadian.
Barang bukti tersebut digunakan penyidik untuk mendalami rangkaian peristiwa sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.
Pemilik Lahan Akan Dipanggil
Pemanggilan pemilik lahan menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan.
Polisi perlu mendapatkan keterangan mengenai aktivitas pembersihan lahan yang berlangsung sebelum bentrokan, termasuk pihak yang memberikan kuasa dan tujuan kegiatan di lokasi.
Pemeriksaan tersebut juga dapat memberikan gambaran mengenai rangkaian peristiwa sebelum dua kelompok terlibat bentrokan.
Namun, pemanggilan atau pemeriksaan seseorang dalam proses penyidikan tidak serta-merta menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat tindak pidana. Status hukum masing-masing pihak ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polisi Diminta Ungkap Rangkaian Konflik Secara Utuh
Kasus bentrokan Pulau Setokok tidak hanya menyangkut peristiwa kekerasan yang terjadi di lokasi, tetapi juga memiliki latar belakang sengketa lahan.
Karena itu, proses penyidikan diharapkan dapat menjelaskan secara utuh bagaimana konflik tersebut bermula, siapa saja yang berada di lokasi, aktivitas apa yang berlangsung sebelum bentrokan, serta bagaimana eskalasi hingga menyebabkan jatuhnya korban.
Pemeriksaan terhadap 23 saksi dan rencana pemanggilan pemilik lahan menjadi bagian dari upaya polisi untuk memperjelas rangkaian tersebut.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang memiliki peran pidana dan didukung alat bukti yang cukup, langkah hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri
Di tengah proses penyidikan, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan sengketa lahan melalui kekerasan.
Setiap perselisihan terkait kepemilikan maupun penguasaan lahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang tersedia.
Polisi juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya mengenai status para tersangka dan perkembangan perkara.
Penyidikan kasus bentrokan maut di Pulau Setokok masih berlangsung. Hasil pemeriksaan para saksi dan pemilik lahan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai rangkaian konflik yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
