Bisnis Narkoba Planet Batam Disebut Berjalan Sejak 2018
BREAKING Redaksi Tiga Media Apresiasi Bareskrim dan Polda Kepri dalam Kasus Blackout Batam, Desak Evaluasi Sistem Kelistrikan
Hukum · 09 Sep 2026 20:24

Terungkap! Bisnis Narkoba di Planet Batam Disebut Berjalan Sejak 2018, Sempat Terhenti Saat COVID-19

Oleh Administrator · 57 views · 3 menit baca

Terungkap! Bisnis Narkoba di Planet Batam Disebut Berjalan Sejak 2018, Sempat Terhenti Saat COVID-19
BATAM — Penyidikan kasus dugaan peredaran narkotika di jaringan tempat hiburan malam Planet Batam memasuki babak baru. Dalam rekonstruksi yang digelar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, penyidik mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut telah berlangsung sejak 2018.
Aktivitas tersebut disebut sempat terhenti ketika pandemi COVID-19 melanda. Menurut fakta yang dibacakan penyidik dalam rekonstruksi, aktivitas dugaan peredaran ekstasi kemudian kembali berjalan pada awal 2023, setelah kebijakan PPKM dicabut.
Rekonstruksi digelar di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara jaringan Planet Batam. Sebanyak 29 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan kasus tersebut. Bareskrim menghadirkan sejumlah tersangka, termasuk Yuwanky dan Basri Lewaimang. 
Disebut Berjalan Sejak 2018
Dalam reka ulang tersebut, penyidik mengungkap dugaan bahwa peredaran ekstasi di jaringan Planet Batam telah berlangsung sejak 2018.
Namun, aktivitas itu disebut terhenti ketika pandemi COVID-19 menyebabkan aktivitas tempat hiburan dan mobilitas masyarakat mengalami pembatasan.
Penyidik kemudian mengungkap bahwa aktivitas tersebut kembali berjalan setelah PPKM dicabut pada Desember 2022.
Menurut konstruksi perkara yang dibacakan saat rekonstruksi, kegiatan tersebut mulai kembali sekitar Januari 2023.
Pertemuan Setelah PPKM Dicabut
Salah satu adegan yang diperagakan memperlihatkan pertemuan antara Yuwanky dan Basri setelah aktivitas tempat hiburan kembali dibuka.
Keduanya disebut bertemu di sebuah coffee shop pada Januari 2023. Dalam pertemuan tersebut, penyidik menggambarkan adanya pembicaraan mengenai kelanjutan aktivitas yang sedang diselidiki.
Menurut keterangan penyidik dalam rekonstruksi, Yuwanky kemudian meminta Basri memasukkan orang yang dapat memasok barang ke jaringan Planet 1, Planet 2 dan Planet 3.
Basri disebut menyetujui permintaan tersebut.
Adegan tersebut kemudian diperagakan kembali oleh keduanya di hadapan penyidik sebagai bagian dari 29 rangkaian adegan rekonstruksi.
Bareskrim Hadirkan Para Tersangka
Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan para tersangka dengan fakta dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Selain Yuwanky dan Basri, sejumlah tersangka lain juga dihadirkan dalam rangkaian reka ulang.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury sebelumnya menyebut rekonstruksi dilakukan untuk perkara dugaan peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam di Batam. 
Yuwanky Sebelumnya Sempat Jadi DPO
Nama Yuwanky sebelumnya mencuat setelah Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka sekaligus memasukkannya dalam daftar pencarian orang dalam perkara dugaan peredaran narkotika di jaringan Planet Batam.
Polisi kemudian menangkap Yuwanky di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 27 Agustus 2026, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura. Ia selanjutnya dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. 
Basri Lewaimang juga telah ditangkap sebelumnya dan menjadi salah satu tersangka penting dalam pengembangan perkara tersebut.
Dengan tertangkapnya kedua nama tersebut, penyidik kemudian memperluas pendalaman terhadap struktur jaringan, aktivitas peredaran narkotika serta kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Kasus Masih Dikembangkan
Pengungkapan dugaan aktivitas narkotika di jaringan tempat hiburan malam Batam menjadi perhatian karena penyidik tidak hanya menangani dugaan peredaran narkotika, tetapi juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Karena itu, rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting untuk menyusun gambaran menyeluruh mengenai bagaimana aktivitas tersebut diduga berlangsung.
Namun, seluruh keterangan dalam rekonstruksi tetap merupakan bagian dari proses penyidikan. Status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah sebelum perkara memperoleh keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Jejak 2018 Kembali Dibuka
Rekonstruksi terbaru menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri perkara tidak hanya berdasarkan kejadian terbaru, tetapi juga dugaan aktivitas yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.
Rentang waktu 2018 hingga kembali beroperasi pada 2023 menjadi salah satu bagian yang kini didalami dalam konstruksi perkara.
Bagi Batam, pengungkapan tersebut kembali menyoroti tantangan pemberantasan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam dan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang diduga memanfaatkan jaringan bisnis hiburan.
Rekonstruksi 29 adegan yang digelar Bareskrim kini menjadi salah satu tahapan penting untuk mengurai bagaimana dugaan bisnis narkotika di jaringan Planet Batam berjalan, siapa saja yang berperan, serta bagaimana jaringan tersebut kembali bergerak setelah pandemi.