Sertifikat tersebut diserahkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang kepada para pelaku IKM di kantor Disdagin Tanjungpinang, Jumat (4/9/2026).
Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany mengatakan program sertifikasi hak merek tersebut digagas Kemenperin melalui fasilitasi pemerintah daerah kabupaten dan kota. Tujuh IKM penerima sebelumnya telah menjalani proses verifikasi oleh Kementerian Hukum pada akhir 2025 dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Program sertifikasi hak merek ini digagas Kemenperin, melalui fasilitasi Disdagin kabupaten/kota,” kata Riany.
Para penerima berasal dari berbagai sektor usaha. Di antaranya produsen tahu dan tempe, pelaku usaha wastra atau kerajinan berbahan kain, kerajinan rajutan, makanan olahan, serta makanan ringan.
Menurut Riany, kepemilikan sertifikat merek memberikan pengakuan legal terhadap identitas usaha yang digunakan pelaku IKM. Ia berharap legalitas tersebut dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha sekaligus membantu mencegah persoalan terkait penggunaan merek di kemudian hari.
“Semoga dengan adanya pengakuan dari negara terhadap merek usaha ini, menjadikan motivasi baru IKM serta dapat terhindar dari permasalahan legalitas merek ke depannya,” ujarnya.
Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kota Tanjungpinang M Endy Febri menjelaskan, program sertifikasi merek gratis tersebut secara nasional diperuntukkan bagi 200 IKM yang berhasil lolos proses verifikasi.
Ia menyebut pengurusan sertifikat merek pada umumnya membutuhkan biaya. Berdasarkan keterangan Disdagin, biaya pengurusan sertifikat pada tahun ini mencapai sekitar Rp2,8 juta, sementara rekomendasi dari Disdagin kabupaten/kota dikenakan biaya Rp500 ribu.
Melalui program Kemenperin tersebut, tujuh IKM asal Tanjungpinang yang lolos verifikasi mendapatkan fasilitasi pengurusan sertifikat tanpa biaya. Endy mengatakan kesempatan tersebut cukup kompetitif karena peserta berasal dari pelaku usaha di berbagai daerah di Indonesia.
“Lewat program Kemenperin, sertifikat hak merek ini jadinya gratis, tetapi saingannya dari pelaku usaha seluruh Indonesia,” kata Endy.
Salah satu penerima sertifikat, Nofitasari, pemilik merek Nahthari yang memproduksi tahu dan tempe, menyambut positif program tersebut. Ia mengatakan proses memperoleh sertifikat membutuhkan keaktifan pelaku usaha dalam mengikuti arahan serta evaluasi selama tahapan verifikasi.
Nofitasari menilai sertifikat tersebut memberikan rasa lebih aman bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produk menggunakan merek yang telah mendapatkan pengakuan. Ia juga mengapresiasi fasilitasi yang diberikan Pemkot Tanjungpinang melalui Disdagin.
“Banyak yang gagal karena tidak proaktif dan tidak mengikuti arahan atau evaluasi. Sekarang kami merasa aman untuk terus maju dengan merek ini,” ujarnya.
Disdagin Tanjungpinang menyatakan akan terus mendorong pelaku IKM meningkatkan legalitas dan daya saing usaha. Dengan penguatan aspek legalitas merek, produk lokal diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat untuk dikembangkan dan dipasarkan.
