Anas Urbaningrum mengusulkan syarat pendidikan pejabat publik dikaji ulang dan Pilpres-Pileg 2029 dipisahkan seperti Pemilu 2004.
BREAKING Redaksi Tiga Media Apresiasi Bareskrim dan Polda Kepri dalam Kasus Blackout Batam, Desak Evaluasi Sistem Kelistrikan
Politik · 08 Oct 2026 09:04

Anas Urbaningrum Usul Syarat Pendidikan Pejabat Publik Dikaji Ulang, Pilpres-Pileg 2029 Dipisah

Oleh Administrator · 11 views · 4 menit baca

Anas Urbaningrum Usul Syarat Pendidikan Pejabat Publik Dikaji Ulang, Pilpres-Pileg 2029 Dipisah
JAKARTA, URRANEWS.ONLINE — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengusulkan evaluasi terhadap aturan syarat pendidikan bagi pejabat publik yang dipilih melalui pemilu. Ia juga mendorong agar pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2029 dipisahkan.

Dua gagasan tersebut disampaikan Anas melalui tulisan opininya yang diberi judul “Surat Ringan”. Menurut Anas, pembenahan aturan politik untuk Pemilu 2029 perlu dilakukan sejak sekarang agar regulasi yang dihasilkan lebih sesuai dengan prinsip demokrasi.

Syarat Pendidikan Jangan Hanya Formal

Dalam persoalan syarat pendidikan pejabat publik, Anas menilai aturan administrasi perlu dikaji secara komprehensif, termasuk mekanisme verifikasinya.

Ia berpandangan, pemenuhan syarat pendidikan sebaiknya tidak berhenti pada dimensi formal-prosedural, seperti kepemilikan dokumen pendidikan, tetapi juga mempertimbangkan aspek material-substansial.

Anas menggunakan pengalaman KH Mustofa Bisri atau Gus Mus sebagai contoh untuk menggambarkan kemungkinan adanya jalur pendidikan yang tidak sepenuhnya mengikuti pola pendidikan formal konvensional.

Dalam tulisannya, Anas menyebut Gus Mus pernah belajar di Pondok Pesantren Krapyak dan kemudian melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, dengan proses administratif yang menurut kisah Gus Mus tidak menggunakan ijazah sekolah menengah sebagai dokumen awal.

Anas kemudian mengajukan pertanyaan hipotetis: bagaimana jika seseorang dengan latar pendidikan seperti itu suatu saat diusung partai politik sebagai calon pejabat publik, sementara aturan mensyaratkan bukti pendidikan formal tertentu?

Menurut dia, persoalan tersebut perlu memiliki solusi yang tetap menjaga standar administrasi sekaligus tidak menutup kesempatan bagi figur yang secara substansial layak.

“Sehingga, syarat pendidikan ini tidak berhenti pada dimensi formil-prosedural, tetapi juga mementingkan yang materiil-substansial,” demikian gagasan Anas dalam tulisannya.

Bedakan Pejabat yang Dipilih dan Diangkat

Anas juga menekankan adanya perbedaan antara pejabat publik yang dipilih langsung atau melalui mekanisme pemilu dengan pejabat yang diangkat.

Menurut dia, penekanan terhadap persyaratan administratif untuk pejabat yang dipilih tidak semestinya disamakan begitu saja dengan pejabat yang ditunjuk atau diangkat.

Alasannya, pemilu harus tetap memberikan ruang demokratis kepada masyarakat untuk mendapatkan kesempatan memilih figur yang dianggap layak.

Namun, Anas tetap menggarisbawahi bahwa mekanisme apa pun yang nantinya diterapkan harus memiliki aturan teknis yang jelas, objektif, dan dapat diverifikasi.

Ia mengusulkan gagasan tersebut menjadi salah satu bahan pembahasan dalam penyusunan paket Undang-Undang Politik yang akan digunakan untuk Pemilu 2029.

Usul Pilpres dan Pileg 2029 Dipisahkan

Selain soal syarat pendidikan, Anas juga mengusulkan perubahan desain penyelenggaraan Pemilu 2029.

Ia berpandangan bahwa Pilpres dan Pileg sebaiknya tidak diselenggarakan pada waktu yang sama, melainkan dipisahkan seperti pola yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004.

Menurut Anas, pemisahan tersebut salah satunya akan membuat hasil Pileg 2029 dapat digunakan sebagai dasar politik dalam menentukan partai atau gabungan partai yang mengusung pasangan capres-cawapres.

Dengan demikian, partai politik yang menjadi peserta pemilu beserta perolehan suara terbarunya dapat menjadi dasar untuk menentukan “tiket” politik dalam Pilpres.

Anas menyebut mekanisme tersebut lebih relevan dibandingkan menggunakan hasil pemilu legislatif lima tahun sebelumnya sebagai dasar pencalonan presiden.

Dorong Hak Parpol Peserta Pemilu 2029

Anas juga menyinggung kemungkinan pembentuk undang-undang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak partai politik peserta pemilu dalam mengajukan pasangan capres-cawapres.

Menurut dia, jika prinsip tersebut diterapkan, maka yang dimaksud adalah seluruh partai politik yang berstatus sebagai peserta Pemilu 2029.

Dengan pemisahan jadwal Pileg dan Pilpres, hasil Pileg 2029 dapat terlebih dahulu diketahui sebelum proses pencalonan presiden berlangsung.

Gagasan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk menghindari penggunaan “tiket politik” yang berasal dari hasil pemilu lima tahun sebelumnya.

Banyak Aturan Pemilu 2029 Perlu Disiapkan

Anas menilai pembenahan regulasi Pemilu 2029 tidak hanya berkaitan dengan jadwal Pilpres dan Pileg.

Ia menyebut sejumlah isu lain yang perlu dibahas, antara lain sistem pemilu, alokasi kursi setiap daerah pemilihan, serta angka parliamentary threshold.

Karena itu, Anas mendorong pemerintah dan DPR segera memperbaiki, menyempurnakan, dan mengesahkan perangkat undang-undang yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Menurut Anas, pembahasan politik antarp­artai merupakan hal yang lazim dalam proses legislasi. Namun, partisipasi publik tetap diperlukan agar aturan pemilu yang dihasilkan memiliki legitimasi dan penerimaan yang lebih luas.

Kembali Mencuat di Tengah Polemik Syarat Pendidikan

Gagasan Anas mengenai syarat pendidikan pejabat publik muncul ketika isu tersebut kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima setelah Mahkamah mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum pemohon.

Dalam konteks tersebut, usulan Anas lebih tepat dipahami sebagai gagasan untuk pembenahan aturan ke depan, bukan perubahan terhadap ketentuan pemilu yang saat ini sudah berlaku.

Lokasi: Jakarta

Tanggal: 8 Oktober 2026