Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam Disorot, Ombudsman Minta Tindakan Tegas
BREAKING Redaksi Tiga Media Apresiasi Bareskrim dan Polda Kepri dalam Kasus Blackout Batam, Desak Evaluasi Sistem Kelistrikan
Hukum · 19 Sep 2026 09:23

Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam Disorot, Ombudsman Minta Tindakan Tegas

Oleh Administrator · 8 views · 5 menit baca

Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam Disorot, Ombudsman Minta Tindakan Tegas

Keluhan tersebut antara lain menyoroti mahalnya biaya penggunaan layanan wartel atau telepon di dalam lapas, persoalan layanan kunjungan, hingga aturan mengenai barang bawaan keluarga warga binaan.

Salah satu keluhan yang beredar menyebut biaya penggunaan wartel mencapai Rp57 ribu untuk durasi 15 menit. Dalam unggahan yang sama, terdapat pula keluhan bahwa keluarga WBP tidak diperbolehkan membawa sabun mandi dari luar sehingga kebutuhan tersebut harus dibeli melalui kantin lapas dengan harga yang disebut mencapai Rp15 ribu per batang.

Keluhan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau pungutan liar. Namun, informasi yang beredar telah memicu perhatian publik dan mendorong instansi pengawas turun melakukan pemeriksaan.

Ombudsman Kepri Turun Langsung

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Keasistenan Utama VI Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam pada Kamis (17/9/2026) malam.

Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang viral mengenai dugaan penarikan sejumlah uang terhadap warga binaan serta memeriksa secara langsung kondisi pelayanan publik di lingkungan lapas.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Lagat Siadari meminta agar apabila ditemukan pelanggaran, instansi terkait mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ombudsman juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pembinaan agar dugaan praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

Ada Dugaan Permintaan Uang kepada Warga Binaan

Selain persoalan tarif wartel, informasi yang beredar di media sosial juga memuat tudingan adanya permintaan uang kepada warga binaan.

Dalam salah satu unggahan disebutkan adanya dugaan penarikan uang oleh oknum petugas yang disebut bernama Rio.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang diklarifikasi dalam pemeriksaan Ombudsman.

Menurut laporan hasil sidak yang diberitakan sejumlah media lokal, pihak lapas membenarkan adanya pemeriksaan terhadap seorang oknum petugas terkait dugaan penarikan uang kepada WBP. Uang yang disebut sempat ditarik tersebut diminta untuk dikembalikan kepada warga binaan.

Namun, rincian mengenai bentuk pelanggaran, jumlah uang, serta pertanggungjawaban pihak yang bersangkutan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembinaan internal.

Karena itu, dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai temuan yang sedang ditindaklanjuti, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh jajaran Lapas Perempuan Batam melakukan pungli.

Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

Tidak hanya Ombudsman, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau juga langsung merespons keluhan yang berkembang.

Tim Kanwil Ditjenpas Kepri turun ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam pada Kamis (17/9/2026) untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan.

Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepri Encup Supriyadi mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari petugas maupun warga binaan.

Menurut Encup, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang berkembang dapat diklarifikasi secara utuh sehingga fakta yang diperoleh objektif, transparan, akurat, dan berimbang.

“Kanwil Ditjenpas Kepri bukanlah lembaga yang anti-kritik,” kata Encup dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Ia menyebut kritik masyarakat dan media merupakan bagian dari kontrol sosial yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

Kanwil Tegaskan Kebijakan Zero Tolerance

Kanwil Ditjenpas Kepri juga menyatakan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai dalam menjalankan tugas maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya petugas, warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai tindakan sesuai aturan pemasyarakatan.

Sikap tersebut menjadi penting karena pelayanan di dalam lapas menyangkut hak warga binaan sekaligus kewajiban negara dalam memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berlangsung sesuai standar pelayanan publik.

Sorotan pada Tarif Wartel dan Barang Bawaan

Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah tarif layanan wartel.

Keluhan yang beredar menyebut penggunaan telepon selama 15 menit dikenakan biaya Rp57 ribu. Angka tersebut menjadi pertanyaan publik karena warga binaan menggunakan fasilitas tersebut sebagai salah satu sarana berkomunikasi dengan keluarga.

Selain tarif komunikasi, aturan mengenai barang yang dapat dibawa keluarga saat kunjungan juga menjadi sorotan.

Salah satu keluhan menyebut sabun mandi dari luar tidak diperbolehkan masuk dan warga binaan harus membelinya di kantin lapas.

Hingga proses pemeriksaan dilakukan, kedua persoalan tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan standar layanan, ketentuan keamanan lapas, mekanisme pengadaan atau pengelolaan kantin, serta dasar penetapan tarif layanan.

Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah biaya dan pembatasan tersebut memiliki dasar aturan yang jelas atau terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Pelayanan Publik Menjadi Perhatian

Secara administratif, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam memiliki mekanisme pengaduan masyarakat. Informasi pelayanan publik yang tercatat pada Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) menyebut pengaduan dapat disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh lapas, Kantor Wilayah, maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat maupun warga binaan menyampaikan keluhan apabila menemukan persoalan dalam pelayanan.

Dalam konteks kasus yang sedang menjadi perhatian ini, pemeriksaan Ombudsman dan investigasi Kanwil Ditjenpas Kepri menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tudingan dapat diuji berdasarkan fakta.

Ombudsman Minta Ada Tindakan Jika Terbukti

Ombudsman menilai dugaan permintaan uang kepada warga binaan tidak boleh dibiarkan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Tindakan terhadap oknum yang terbukti melanggar diperlukan tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa berulang.

Pengawasan juga diperlukan terhadap sistem pelayanan yang bersentuhan langsung dengan warga binaan, termasuk komunikasi, kunjungan, kantin, serta mekanisme pengaduan.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada penindakan terhadap individu, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan.

Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan

Viralnya keluhan warga binaan Lapas Perempuan Batam kini telah mendapat respons dari dua institusi, yakni Ombudsman RI Perwakilan Kepri dan Kanwil Ditjenpas Kepri.

Keduanya melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

Untuk saat ini, sejumlah informasi yang beredar masih berstatus dugaan dan laporan yang sedang diverifikasi.

Hasil pemeriksaan menjadi penting untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan pelanggaran disiplin, pelanggaran standar pelayanan, pungutan yang tidak memiliki dasar, atau persoalan administratif lainnya.

Masyarakat pun menunggu hasil investigasi secara transparan.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai ketentuan menjadi langkah yang diharapkan untuk menjaga integritas pelayanan pemasyarakatan di Batam.

URRANEWS.ONLINE akan terus memantau perkembangan pemeriksaan Ombudsman dan Kanwil Ditjenpas Kepri serta menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi dan fakta yang telah terverifikasi.

URRANEWS.ONLINE
Batam | Kepri | Hukum | Pelayanan Publik

Editor: URRANEWS Newsroom