Pembongkaran dilakukan setelah persoalan bangunan tersebut dibahas dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi telah memerintahkan agar bangunan di lingkungan lapas maupun rumah tahanan yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan dan dibongkar.
Pantauan di lokasi menunjukkan sebuah ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan. Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 12.45 WIB, diawali dari rumah dinas nomor 3. Sejumlah barang dari dalam bangunan terlebih dahulu dikeluarkan dan diangkut menggunakan truk.
10 Bangunan Dibongkar
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan terdapat 10 unit bangunan yang dibongkar dalam proses penertiban tersebut.
"Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres," kata Mashudi saat berada di lokasi pembongkaran, Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran dipantau langsung oleh Mashudi bersama jajaran Komisi XIII DPR RI.
Bangunan yang sebelumnya berada dalam satu kawasan klaster tersebut kemudian diratakan menggunakan alat berat. Sejumlah rumah dinas lainnya juga ikut menjadi bagian dari proses pembongkaran.
Disorot karena Berada di Bantaran Sungai
Persoalan klaster rumah dinas ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian pribadi, termasuk pendingin ruangan, televisi layar besar, kulkas, sofa serta berbagai fasilitas lainnya. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan Komisi XIII DPR RI.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap status bangunan, administrasi aset serta pemanfaatannya.
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September, Mashudi menjelaskan terdapat 16 unit bangunan yang dimanfaatkan sebagai mes pegawai. Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam sistem Barang Milik Negara (BMN), sedangkan 13 bangunan berada di bantaran Sungai Ciliwung dan status administrasinya masih didalami.
Bukan Aset Negara dan Sumber Pembangunan Didalami
Status bangunan menjadi salah satu persoalan penting dalam penertiban.
Sejumlah laporan menyebut bangunan yang dibongkar tersebut tidak tercatat sebagai aset negara dan pembangunannya tidak menggunakan APBN. Kementerian juga masih mendalami sumber dana serta mekanisme pembangunan bangunan tersebut.
Karena itu, pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari penertiban terhadap bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, bukan semata-mata karena fasilitas yang terdapat di dalamnya.
Mashudi sebelumnya menegaskan bahwa seluruh bangunan di lingkungan pemasyarakatan yang tidak sesuai aturan akan ditertibkan.
Berawal dari Temuan Fasilitas Mewah
Sebelum pembongkaran, kawasan tersebut menjadi sorotan karena ditemukan berbagai fasilitas yang dianggap tidak lazim berada di lingkungan rumah dinas lapas.
Dalam pemeriksaan dan rapat DPR, fasilitas seperti AC, televisi, sofa, springbed dan kulkas menjadi bagian dari pertanyaan anggota Komisi XIII DPR RI.
Keberadaan figura foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin juga ikut dipertanyakan kepada Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pemeriksaan terhadap pejabat struktural Lapas Cibinong.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong yang disebut memiliki keterkaitan dengan persoalan yang ditemukan Ombudsman.
Mereka terdiri atas Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman terhadap persoalan yang ditemukan.
Pembongkaran Jadi Titik Balik Penertiban
Pembongkaran klaster rumah dinas Lapas Cibinong menjadi tindak lanjut konkret setelah persoalan tersebut mendapat perhatian Ombudsman, DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Namun, pembongkaran bangunan tidak otomatis menjawab seluruh persoalan yang sedang diperiksa. Status administrasi aset, sumber pembiayaan pembangunan, pihak yang membangun, penggunaan bangunan serta kemungkinan adanya pelanggaran lainnya tetap memerlukan pendalaman oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, publik masih menunggu hasil pemeriksaan resmi mengenai bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dan digunakan di dalam kawasan Lapas Cibinong.
URRANEWS.ONLINE akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan dan proses penertiban Lapas Cibinong.
