URRANEWS — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegur sejumlah operator seluler terkait mekanisme perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Pemerintah menilai pemberian notifikasi menjelang berakhirnya masa aktif paket belum cukup untuk memenuhi prinsip perlindungan konsumen sebagaimana disebut dalam tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan evaluasi pemerintah pada Oktober 2026, sejumlah operator masih menerapkan skema paket internet yang membuat sisa kuota pelanggan tidak dapat digunakan setelah masa aktif berakhir.
Komdigi menilai perlindungan terhadap konsumen tidak cukup hanya dilakukan melalui pesan pengingat atau notifikasi, misalnya pada H-7 atau H-2 sebelum paket berakhir.
Menurut materi yang disampaikan pemerintah, langkah tersebut hanya bersifat preventif. Perlindungan yang dimaksud harus menyentuh hak ekonomi pelanggan atas kuota yang sebelumnya telah dibeli dan dibayar.
Puluhan Paket Masih Terapkan Skema Non-Rollover
Hasil evaluasi pemerintah disebut menemukan masih adanya puluhan paket internet dari sejumlah operator besar, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Axiata, yang masih menggunakan skema non-rollover.
Dengan skema tersebut, kuota yang tidak terpakai berpotensi hangus ketika masa aktif paket berakhir.
Komdigi menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pelanggan telah membayar paket internet tersebut. Karena itu, sisa kuota yang belum digunakan dinilai memiliki nilai ekonomi bagi konsumen.
Pemerintah mendorong adanya mekanisme yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota, antara lain melalui akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, maupun mekanisme pengembalian dana (refund) sesuai ketentuan yang berlaku.
Operator Diminta Tidak Menghapus Sisa Kuota
Dalam tindak lanjut kebijakan tersebut, pemerintah juga menegaskan larangan terhadap praktik yang menyebabkan sisa kuota pelanggan begitu saja kehilangan nilai setelah masa aktif paket berakhir.
Operator seluler diminta menyesuaikan sistem agar hak pelanggan terhadap sisa kuota dapat terlindungi.
Selain itu, operator juga disebut tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mengaktifkan kembali atau memperpanjang masa berlaku sisa kuota yang telah dibeli.
Kebijakan tersebut pada dasarnya menempatkan konsumen sebagai pihak yang harus mendapatkan kepastian atas layanan yang telah mereka bayarkan.
Komdigi Beri Batas Waktu Penyesuaian
Komdigi meminta operator seluler segera melakukan penyesuaian sistem. Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyesuaian tersebut ditargetkan paling lambat pada minggu pertama Oktober 2026.
Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan kepatuhan secara berkala kepada pemerintah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kebijakan perlindungan konsumen tidak berhenti pada sekadar pemberian notifikasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam sistem pengelolaan paket internet pelanggan.
Masyarakat Diminta Laporkan Kuota yang Masih Hangus
Masyarakat yang masih menemukan adanya sisa kuota yang hangus setelah masa aktif paket berakhir dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi pemerintah.
Dalam informasi yang disampaikan, pengaduan dapat dilakukan melalui call center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.
Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi pengguna layanan seluler, terutama di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap internet untuk kebutuhan komunikasi, pekerjaan, pendidikan, transaksi digital, hingga aktivitas ekonomi.
Bagi konsumen, persoalan kuota bukan sekadar masalah teknis layanan. Kuota merupakan layanan yang telah dibeli menggunakan uang pelanggan sehingga mekanisme penggunaan, masa berlaku, dan perlindungan terhadap sisa kuota menjadi bagian penting dari kepastian hak konsumen.
URRANEWS — Kuota Dibayar, Hak Konsumen Harus Terlindungi.
