JAKARTA, URRANEWS.ONLINE — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah video yang beredar di media sosial dengan narasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dijemput paksa oleh penyidik. KPK menegaskan video tersebut bukan dokumentasi penjemputan paksa oleh tim lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan klarifikasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan bahwa video yang beredar tidak berkaitan dengan tindakan penyidik membawa Nusron Wahid.
“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” ujar Budi, sebagaimana dikutip Liputan6.com.
KPK Siapkan Langkah Pemanggilan Berikutnya
KPK saat ini masih memproses langkah lanjutan untuk meminta keterangan Nusron Wahid terkait penyidikan dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi mengatakan penyidik sedang menganalisis alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua pemanggilan sebelumnya. KPK belum memastikan apakah langkah selanjutnya berupa surat panggilan baru, penjadwalan ulang, atau disertai surat perintah membawa.
Menurut Budi, keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik memahami perkara secara menyeluruh, termasuk peran para pihak yang terlibat.
KPK berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi pemanggilan berikutnya apabila telah dijadwalkan.
Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan
Berdasarkan keterangan KPK yang disampaikan dalam laporan tersebut, Nusron telah dua kali dipanggil penyidik.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan kedua pada Kamis (15/10/2026). Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
KPK menyatakan kedua alasan tersebut akan ditelaah dan dianalisis untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya. Hingga Rabu (21/10/2026), jadwal pasti pemanggilan ulang belum diumumkan dalam keterangan yang dikutip sumber.
Video Viral Tidak Membuktikan Adanya Penjemputan Paksa
Klarifikasi KPK menjadi penting di tengah beredarnya video yang mengaitkan Nusron dengan tindakan penjemputan paksa. Berdasarkan keterangan juru bicara KPK, video tersebut bukan rekaman tindakan penyidik membawa Nusron Wahid.
Karena itu, narasi yang menyebut Nusron telah dijemput paksa tidak sesuai dengan klarifikasi resmi KPK dalam laporan tersebut.
Perlu dibedakan pula antara proses pemanggilan saksi, kemungkinan penerbitan surat perintah membawa, dan tindakan penangkapan. Ketiganya memiliki konteks serta prosedur hukum yang berbeda.
KPK masih mendalami perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil analisis penyidik dan langkah hukum yang diputuskan dalam proses penyidikan.
URRANEWS.ONLINE menegaskan: sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, informasi mengenai penjemputan paksa Nusron Wahid harus merujuk pada klarifikasi KPK, bukan semata-mata narasi yang menyertai video viral.
