JAKARTA, URRANEWS.ONLINE — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pendalaman tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir HGB serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar; serta Erwin dan Muhammad Fakhry, pihak swasta.
KPK menyatakan informasi mengenai dugaan hubungan keempat tersangka dengan Nusron diperoleh penyidik berdasarkan keterangan yang dikumpulkan selama penyelidikan serta barang bukti elektronik yang diamankan.
KPK Telusuri Aliran Uang dan Alur Perintah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tidak hanya akan menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya alur perintah yang dapat menjelaskan bagaimana praktik dugaan korupsi tersebut berjalan dan siapa saja pihak yang terlibat.
“Follow the money” menjadi salah satu pendekatan penyidik untuk mengetahui ke mana aliran dana bergerak. Selain itu, KPK juga menelusuri alur perintah yang diterima para tersangka.
Pendalaman tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
KPK hingga kini belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka.
Mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut, KPK menyatakan hal itu akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan penyidik masih mendalami keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka.
Selain empat orang yang disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, terdapat empat tersangka lainnya dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir HGB dan pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Uang Rp106,3 Miliar Disita KPK
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam sejumlah koper. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB serta sejumlah layanan pertanahan lainnya.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, terdapat dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak PT Summarecon kepada Erwin terkait pengurusan HGB.
Dari jumlah tersebut, sebagian uang diduga diserahkan kepada Sontang sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan, termasuk dugaan pemberian sekitar Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan sekitar Rp8 miliar yang berkaitan dengan Lampri dan Arif Sugiyanto.
Empat Orang Disebut Berperan dalam Pengumpulan Dana
Dalam penyidikan, KPK mendalami peran masing-masing dari empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan sejumlah uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
Fahd El Fouz Arafiq disebut sebagai pihak yang diduga menampung uang yang dikumpulkan Arif.
Sementara itu, Erwin dan Muhammad Fakhry diduga memiliki keterkaitan dengan pengumpulan dana dari sejumlah layanan pertanahan.
Konstruksi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, tersangka, dokumen, barang bukti elektronik, serta bukti transaksi yang dimiliki penyidik.
KPK Geledah Kantor ATR/BPN
Perkembangan terbaru terjadi pada Kamis (17/9/2026), ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN.
KPK menyebut penggeledahan dilakukan terhadap tiga ruangan pejabat direktur jenderal serta sejumlah direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Ruangan yang digeledah antara lain terkait Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktorat Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
Ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.
KPK menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mencari alat bukti dan petunjuk untuk membangun konstruksi perkara secara lebih lengkap.
Penggeledahan Berlanjut ke Kantor Summarecon
Penyidikan kemudian berlanjut ke pihak swasta.
Pada Jumat (18/9/2026), KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan dengan perkara dugaan korupsi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Status Nusron Masih dalam Pendalaman
Dengan empat orang yang disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron telah menjadi tersangka, perhatian kini tertuju pada sejauh mana hubungan mereka dengan Menteri ATR/BPN tersebut akan ditemukan dalam proses penyidikan.
Namun, hingga perkembangan terbaru, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap seseorang akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Karena itu, dugaan keterkaitan Nusron dengan perkara tersebut masih harus dibedakan dari status hukum para tersangka yang telah ditetapkan.
Proses penyidikan masih berjalan. KPK terus menelusuri aliran uang, hubungan antaraktor, dokumen pertanahan, komunikasi elektronik, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena perkara tidak hanya menyangkut dugaan suap dalam layanan pertanahan, tetapi juga membuka penyidikan terhadap mekanisme pelayanan dan dugaan aliran dana di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
URRANEWS.ONLINE akan terus memantau perkembangan penyidikan KPK dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi serta bukti yang terverifikasi.
URRANEWS.ONLINE
Nasional | Hukum | Politik | Antikorupsi
Editor: URRANEWS Newsroom
