JAKARTA, URRANEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan serius mengenai integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 menunjukkan praktik mahasiswa membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi ditemukan pada 91 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.
Temuan tersebut disampaikan KPK saat meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam survei tersebut, 43 persen responden mahasiswa di jenjang pendidikan tinggi melaporkan adanya praktik membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi.
KPK menggunakan SPI Pendidikan untuk memetakan integritas pendidikan dari berbagai aspek, mulai dari karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, hingga tata kelola pendidikan.
Plagiarisme Terdeteksi di 93 Persen Perguruan Tinggi
Selain praktik joki skripsi, KPK juga menemukan persoalan plagiarisme di lingkungan pendidikan tinggi.
Menurut hasil SPI Pendidikan 2026, praktik plagiarisme dilaporkan terjadi pada 93 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei, sementara 48 persen responden mahasiswa mengaku pernah melakukan plagiarisme.
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan integritas akademik tidak hanya berkaitan dengan jasa joki tugas akhir.
Budaya akademik juga menghadapi tantangan dalam hal kejujuran dalam menghasilkan karya ilmiah dan menyelesaikan tugas secara mandiri.
Budaya Menyontek Juga Masih Ditemukan
KPK juga menyoroti perilaku menyontek di perguruan tinggi.
Dalam hasil survei, 71 persen satuan pendidikan tinggi dilaporkan menghadapi kondisi mahasiswa yang belum berani menolak menyontek ketika teman-temannya melakukan kecurangan. Pada level responden mahasiswa, angkanya mencapai 18 persen.
KPK menilai persoalan tersebut berkaitan dengan karakter dan budaya integritas di lingkungan pendidikan.
Artinya, tantangannya bukan hanya bagaimana memberikan sanksi kepada mahasiswa yang melakukan kecurangan, tetapi juga bagaimana menciptakan lingkungan akademik yang mendorong mahasiswa berani mempertahankan kejujuran.
Persoalan Integritas Tidak Berhenti pada Mahasiswa
SPI Pendidikan 2026 juga memotret persoalan pada ekosistem dan tata kelola pendidikan.
KPK menempatkan integritas pendidikan sebagai persoalan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk peserta didik, tenaga pendidik, pimpinan satuan pendidikan, serta pengelolaan lembaga pendidikan.
Karena itu, persoalan joki skripsi tidak semestinya hanya dilihat sebagai kesalahan individu mahasiswa.
Keberadaan jasa joki juga menunjukkan adanya lingkungan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung dan berkembang.
Pengawasan akademik, kualitas bimbingan tugas akhir, sistem pemeriksaan kemiripan karya ilmiah, serta penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam mencegah praktik tersebut.
SPI Pendidikan 2026 Libatkan Puluhan Ribu Satuan Pendidikan
KPK menjelaskan bahwa SPI Pendidikan merupakan instrumen untuk memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia.
Pada pelaksanaan 2026, KPK mencatat lebih dari 45 ribu satuan pendidikan dan lebih dari 951 ribu responden dalam keseluruhan pelaksanaan survei.
Responden mencakup peserta didik atau mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, serta pimpinan satuan pendidikan sesuai sampel yang ditentukan.
KPK juga menjelaskan bahwa pemilihan responden dilakukan secara acak pada satuan pendidikan yang terpilih.
KPK Dorong Penguatan Pendidikan Integritas
Temuan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk mendorong perbaikan integritas pendidikan.
Penguatan pendidikan antikorupsi dan budaya akademik yang jujur menjadi bagian dari upaya mencegah perilaku koruptif sejak lingkungan pendidikan.
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa SPI Pendidikan tidak hanya mengukur perilaku peserta didik, tetapi juga ekosistem dan tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan integritas pendidikan.
Perguruan tinggi juga dituntut memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan aturan akademik agar praktik seperti joki skripsi dan plagiarisme tidak menjadi bagian yang dianggap biasa dalam kehidupan kampus.
Joki Skripsi Bukan Sekadar Persoalan Tugas Akhir
Temuan KPK tersebut memperlihatkan bahwa praktik joki skripsi memiliki persoalan yang lebih luas daripada sekadar pelanggaran aturan akademik.
Tugas akhir merupakan bagian dari proses pendidikan yang dirancang untuk mengukur kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian, menyusun argumentasi, mengolah data, dan mempertanggungjawabkan hasil akademiknya.
Ketika proses tersebut dikerjakan oleh pihak lain, tujuan pembelajaran dan penilaian kompetensi mahasiswa ikut terdampak.
Karena itu, temuan SPI Pendidikan 2026 menjadi peringatan bagi perguruan tinggi untuk memperkuat budaya integritas, bukan hanya mengejar kelulusan mahasiswa.
Bagi dunia pendidikan Indonesia, persoalannya kini bukan sekadar bagaimana menghentikan joki skripsi, tetapi bagaimana memastikan kejujuran kembali menjadi bagian utama dari budaya akademik.
