Legalitas Cut and Fill Bukit Himalaya Tiban Dipertanyakan, Izin Belum Terverifikasi
BREAKING Redaksi Tiga Media Apresiasi Bareskrim dan Polda Kepri dalam Kasus Blackout Batam, Desak Evaluasi Sistem Kelistrikan
Daerah · 12 Sep 2026 08:59

Legalitas Cut and Fill Bukit Himalaya Tiban Dipertanyakan, Sejumlah Dokumen Belum Terverifikasi

Oleh Administrator · 14 views · 4 menit baca

Legalitas Cut and Fill Bukit Himalaya Tiban Dipertanyakan, Sejumlah Dokumen Belum Terverifikasi

BATAM, URRANEWS — Aktivitas cut and fill atau pemotongan bukit di kawasan Himalaya Tiban, Jalan Tiban V, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam, kembali menjadi perhatian. Kegiatan tersebut disebut berkaitan dengan penyiapan lahan untuk pembangunan kawasan perumahan.

Sorotan kali ini bukan semata mengenai aktivitas pematangan lahan, tetapi juga menyangkut kelengkapan dan keterverifikasian dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Informasi mengenai aktivitas proyek disampaikan seorang warga berinisial Al, yang mengaku tinggal di sekitar kawasan Tiban dan tidak jauh dari lokasi proyek, Jumat (11/9/2026).

Menurut keterangan yang diperoleh, pembangunan kawasan Himalaya Tiban telah berlangsung selama beberapa tahun. Dalam informasi pemasaran yang beredar, kawasan tersebut disebut sebagai proyek residensial, sementara kegiatan proyek dikaitkan dengan sejumlah badan usaha.

Sejumlah Dokumen Perizinan Menjadi Sorotan

Aktivitas pemotongan bukit dan pengangkutan material tanah bukan sekadar persoalan pembangunan fisik. Karena kegiatan tersebut berkaitan dengan pematangan lahan sekaligus rencana pembangunan perumahan, terdapat sejumlah aspek administrasi dan perizinan yang perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa dokumen yang menjadi perhatian antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan sesuai skala kegiatan, site plan atau rencana tapak, perizinan berusaha, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang akan didirikan.

Aspek lain yang juga penting adalah pengelolaan dampak pematangan lahan, termasuk drainase, limpasan air, dan prasarana, sarana, serta utilitas umum (PSU) kawasan perumahan.

Khusus di Batam, status pengalokasian dan pemanfaatan lahan juga menjadi bagian yang perlu diperiksa karena kewenangan pengelolaan lahan di kawasan tersebut melibatkan BP Batam.

Status Lahan BP Batam Perlu Dipastikan

Dokumen pertanahan dan pengalokasian lahan di Batam dapat mencakup sejumlah dokumen administrasi, termasuk keputusan pengalokasian tanah, perjanjian pemanfaatan tanah, serta dokumen penetapan lokasi dan dokumen terkait lainnya.

Karena itu, verifikasi status lahan menjadi penting untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan dan pematangan lahan berada pada lokasi yang sesuai dengan peruntukan serta dokumen pemanfaatan lahan yang berlaku.

Dalam penelusuran yang menjadi dasar pemberitaan ini, sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan kegiatan cut and fill di lokasi Himalaya Tiban belum berhasil diverifikasi melalui dokumen resmi yang terbuka untuk publik.

Dokumen yang belum berhasil diverifikasi tersebut antara lain:

  • KKPR/PKKPR;
  • Persetujuan Lingkungan;
  • AMDAL, UKL-UPL atau SPPL sesuai skala kegiatan;
  • persetujuan teknis atau legalitas kegiatan cut and fill;
  • site plan atau rencana tapak yang telah disahkan;
  • dokumen alokasi lahan BP Batam;
  • PBG bangunan perumahan; serta
  • dokumen terkait pengangkutan dan pemanfaatan material hasil pemotongan bukit.

Namun, belum terverifikasi bukan berarti tidak memiliki izin. Ketiadaan dokumen yang dapat diakses atau diverifikasi secara terbuka tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proyek tersebut tidak berizin.

Pihak Proyek Klaim Perizinan Lengkap

Dalam konfirmasi lapangan, media Gejolak News menyebut telah menemui Gentur, yang disebut sebagai pimpinan proyek pembangunan perumahan tersebut.

Dalam keterangannya, Gentur disebut menyatakan bahwa proyek memiliki perizinan lengkap. Namun, ketika diminta memperlihatkan atau memberikan salinan dokumen perizinan, dokumen yang ditunjukkan hanya berupa perizinan Andalalin melalui telepon seluler.

Dokumen lain yang berkaitan dengan legalitas pematangan lahan dan pembangunan perumahan disebut belum diberikan kepada media.

Konfirmasi lanjutan juga telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Gentur terkait sejumlah dokumen perizinan yang perlu diverifikasi. Hingga berita tersebut diterbitkan pada 11 September 2026, belum terdapat tanggapan lanjutan sebagaimana diberitakan sumber.

Perlu Verifikasi dari Instansi Berwenang

Persoalan legalitas kegiatan cut and fill pada akhirnya membutuhkan verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan terhadap masing-masing aspek perizinan.

Untuk aspek tata ruang, lingkungan, pertanahan atau pengalokasian lahan, hingga bangunan dan kegiatan usaha, masing-masing dokumen memiliki mekanisme serta instansi penerbit yang berbeda.

Karena itu, status perizinan proyek Himalaya Tiban sebaiknya tidak disimpulkan hanya berdasarkan ada atau tidaknya dokumen yang diperlihatkan kepada media.

URRANEWS memandang informasi mengenai legalitas proyek perlu ditempatkan secara berimbang. Klaim bahwa perizinan telah lengkap tetap perlu dibuktikan dengan dokumen resmi yang dapat diverifikasi, sementara belum ditemukannya dokumen dalam sumber terbuka juga belum cukup untuk menyatakan kegiatan tersebut ilegal.

Pemeriksaan lebih lanjut dari instansi terkait diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai status tata ruang, lingkungan, lahan, pematangan lahan, pembangunan, serta pengelolaan material hasil cut and fill di kawasan tersebut.

Catatan: Pihak pengembang/perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang relevan. Jika terdapat klarifikasi resmi atau dokumen tambahan dari pihak terkait, informasi tersebut dapat menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.