Fasilitas tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai kondisi bangunan yang dinilai memiliki fasilitas cukup mewah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menyebut bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan.
Namun, Ombudsman menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut peruntukan bangunan, tetapi juga perlu melihat siapa yang menggunakan atau berada di dalam fasilitas tersebut.
Ombudsman: Bukan Sekadar Soal Peruntukan Bangunan
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan keberadaan fasilitas tersebut perlu dilihat secara lebih menyeluruh.
Menurut Fikri, apabila bangunan tersebut memang merupakan rumah dinas, persoalan administrasi dan penggunaan fasilitas tetap perlu diperiksa.
“Oh sudah pasti mal administrasi. Sudah pasti mal administrasi,” kata Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Jumat (25/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Fikri ditanya mengenai kemungkinan fasilitas tersebut merupakan ruang percontohan atau rumah dinas.
Ia menekankan bahwa status atau nama peruntukan sebuah bangunan tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai penggunaannya.
Ditjenpas Sebut Rumah Dinas Jabatan
Di sisi lain, Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat menyebut fasilitas yang menjadi sorotan tersebut merupakan rumah dinas jabatan.
Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan pemerintah terkait keberadaan bangunan di lingkungan Lapas Cibinong.
Meski demikian, Ombudsman menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat status bangunan. Aspek administratif serta pihak yang menggunakan fasilitas tersebut juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Ombudsman Soroti Penggunaan Fasilitas
Persoalan fasilitas mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan fasilitas negara dan penggunaannya.
Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dapat melihat aspek administrasi dan tata kelola dalam persoalan tersebut.
Dalam konteks kasus Lapas Cibinong, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah penggunaan fasilitas telah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Status Penghuni Masih Menjadi Persoalan yang Disoroti
Selain bentuk dan fasilitas bangunan, pertanyaan mengenai siapa yang menempati atau menggunakan fasilitas tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti Ombudsman.
Hal ini penting untuk memastikan fasilitas yang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan digunakan sesuai fungsi dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan materi yang beredar, belum terdapat keterangan lengkap mengenai identitas pihak yang disebut menggunakan fasilitas tersebut maupun hasil pemeriksaan secara keseluruhan.
Karena itu, status bangunan sebagai rumah dinas maupun pihak yang menggunakan fasilitas tersebut masih perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak terkait.
Ombudsman dan Ditjenpas kini menjadi pihak yang menjadi perhatian publik dalam mengungkap duduk perkara fasilitas tersebut.
URRANEWS.ONLINE akan mengikuti perkembangan pemeriksaan terkait keberadaan dan penggunaan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut.
