Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Driver Dapat Perlindungan Sosial JAKARTA, URRANEWS.ONLINE — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online
BREAKING Redaksi Tiga Media Apresiasi Bareskrim dan Polda Kepri dalam Kasus Blackout Batam, Desak Evaluasi Sistem Kelistrikan
Politik · 10 Oct 2026 09:08

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Driver Dapat Perlindungan Sosial

Oleh Administrator · 10 views · 3 menit baca

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Driver Dapat Perlindungan Sosial
JAKARTA, URRANEWS.ONLINE — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi landasan baru untuk memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol), pengemudi taksi online, serta mitra pengantaran barang dan makanan berbasis aplikasi.
Pengumuman penerbitan aturan tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto bersama jajaran pemerintah dan pimpinan DPR di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Perpres ini mengatur sejumlah aspek, mulai dari pembagian pendapatan pengemudi dan perusahaan aplikator, hubungan kemitraan, pengangkutan orang dan barang, hingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja transportasi online.
Potongan Aplikator Dibatasi Maksimal 8 Persen
Salah satu ketentuan utama dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah pembatasan biaya platform yang dikenakan aplikator kepada mitra pengemudi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa biaya platform dibatasi maksimal 8 persen, sehingga porsi pendapatan pengemudi menjadi minimal 92 persen sesuai skema pembagian yang diatur pemerintah.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan bagian pendapatan yang diterima pengemudi dari layanan transportasi daring.
Meski demikian, dampak akhirnya terhadap pendapatan bersih pengemudi tetap bergantung pada penerapan ketentuan teknis, struktur tarif, dan pelaksanaan aturan oleh masing-masing perusahaan aplikator.
Pengemudi Masuk Ekosistem Usaha Mikro
Perpres ini juga memperkuat pengaturan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi.
Kementerian UMKM mendapat peran dalam mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan agar hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi memiliki aturan yang lebih jelas serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak mitra.
Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan pengakuan pengemudi sebagai bagian dari ekosistem usaha mikro, sehingga membuka ruang akses terhadap kebijakan pemberdayaan dan dukungan UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Mencakup Ojol, Taksi Online, Kurir, dan Pengantaran Makanan
Cakupan Perpres tidak terbatas pada layanan pengangkutan penumpang.
Regulasi tersebut juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan melalui platform digital. Dengan demikian, pengaturan ekosistem transportasi online melibatkan lebih banyak jenis layanan dan mitra yang bekerja melalui aplikasi.
Pemerintah membagi peran pengawasan dan pengaturan kepada sejumlah kementerian.
Kementerian Perhubungan menangani aspek tarif pengangkutan orang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital berperan dalam pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan. Sementara itu, Kementerian UMKM mengawal aspek kemitraan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Perlindungan Jaminan Sosial Jadi Perhatian
Aspek perlindungan sosial juga menjadi bagian dari kebijakan baru tersebut.
Pemerintah mendorong penguatan akses pekerja transportasi online terhadap jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa pengemudi transportasi online perlu memperoleh perlindungan atas risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Pelaksanaan perlindungan tersebut membutuhkan pengaturan teknis agar hak dan kewajiban perusahaan aplikator maupun mitra pengemudi dapat diterapkan secara jelas.
Aturan Turunan Ditargetkan Selesai Akhir 2026
Setelah Perpres diterbitkan, tahap berikutnya adalah penyusunan aturan teknis oleh kementerian terkait.
Pemerintah menargetkan aturan turunan dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026. Aturan tersebut dibutuhkan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan, pembagian kewenangan, pengaturan tarif, serta penerapan perlindungan bagi mitra pengemudi dan pekerja transportasi berbasis platform digital.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menetapkan kerangka perlindungan yang lebih luas bagi pekerja transportasi online. Efektivitas kebijakan selanjutnya akan bergantung pada kejelasan aturan turunan, kepatuhan perusahaan aplikator, dan pengawasan pelaksanaannya.