Pinjol Indonesia Tembus Rp105,63 Triliun, TWP90 Naik 4,32%
BREAKING Redaksi Tiga Media Apresiasi Bareskrim dan Polda Kepri dalam Kasus Blackout Batam, Desak Evaluasi Sistem Kelistrikan
Ekonomi · 08 Sep 2026 09:41

Pinjol Indonesia Tembus Rp105,63 Triliun, Risiko Kredit Macet Naik Jadi 4,32%

Oleh Administrator · 9 views · 4 menit baca

Pinjol Indonesia Tembus Rp105,63 Triliun, Risiko Kredit Macet Naik Jadi 4,32%

JAKARTA, URRANEWS — Nilai pembiayaan pinjaman daring (Pindar) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026, tumbuh 24,76 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Angka tersebut menunjukkan besarnya aktivitas pembiayaan digital yang masih berjalan di masyarakat. Dibandingkan Juni 2026 yang berada di level Rp105,14 triliun, outstanding Juli bertambah sekitar Rp490 miliar. Pada Juni, pertumbuhan tahunannya masih tercatat 25,88 persen.

Di tengah pertumbuhan tersebut, OJK mencatat indikator risiko kredit juga mengalami kenaikan. Tingkat Wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) berada di posisi 4,32 persen pada Juli 2026, naik dari 4,26 persen pada Juni. Meski meningkat, OJK menyebut tingkat risiko kredit macet secara agregat masih terjaga.

Pinjol Bukan Sekadar Fenomena Konsumsi

Pertumbuhan pembiayaan digital tidak seluruhnya menggambarkan penggunaan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif. Pindar juga semakin digunakan sebagai salah satu alternatif pembiayaan bagi sektor usaha, khususnya UMKM yang membutuhkan akses modal.

OJK sebelumnya mencatat pembiayaan Pindar kepada sektor UMKM mencapai Rp35,12 triliun pada Juni 2026, tumbuh 23,25 persen yoy dan setara sekitar 33,41 persen dari total pembiayaan Pindar pada periode tersebut. OJK menilai industri Pindar memiliki posisi yang semakin penting sebagai alternatif pendanaan bagi UMKM.

Pada Juli, OJK kembali mendorong perluasan akses pembiayaan melalui kerja sama antara penyelenggara Pindar dan pelaku UMKM. Salah satunya dilakukan melalui nota kesepahaman antara sejumlah penyelenggara Pindar dan pelaku UMKM dalam rangkaian Fintech Lending Days 2026 di Bali.

Namun, pertumbuhan pembiayaan juga perlu dibaca dari sisi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Risiko “Gali Lubang Tutup Lubang”

Salah satu risiko terbesar penggunaan pinjol adalah ketika pinjaman baru digunakan untuk membayar kewajiban dari pinjaman sebelumnya.

Pola tersebut dapat menciptakan siklus utang. Ketika pendapatan tidak mengalami peningkatan yang sebanding dengan kewajiban, peminjam dapat terdorong mengambil fasilitas pembiayaan baru untuk memenuhi cicilan lama.

Dalam kondisi seperti itu, nominal pinjaman yang awalnya relatif kecil dapat berkembang menjadi beban pembayaran yang jauh lebih besar karena adanya akumulasi kewajiban dari beberapa fasilitas pembiayaan.

Karena itu, pertumbuhan outstanding Pindar tidak otomatis dapat dibaca sebagai tanda memburuknya kondisi ekonomi masyarakat. Namun, kenaikan tersebut perlu dilihat bersama indikator risiko kredit dan kemampuan masyarakat dalam membayar kewajiban.

TWP90 Naik, OJK Tetap Pantau Risiko

Kenaikan TWP90 dari 4,26 persen menjadi 4,32 persen menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan.

TWP90 menggambarkan tingkat wanprestasi atau keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari dalam industri Pindar. Semakin tinggi angka tersebut, semakin besar pula proporsi pembiayaan yang mengalami masalah pembayaran dalam kategori tersebut.

Meski demikian, angka 4,32 persen tidak berarti 4,32 persen dari seluruh masyarakat Indonesia mengalami gagal bayar. Angka tersebut merupakan indikator risiko kredit pada industri Pindar secara agregat.

OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara. Pada Juli 2026, terdapat 94 penyelenggara Pindar, dengan tujuh di antaranya belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. OJK menyebut seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan action plan untuk memenuhi ketentuan permodalan.

OJK Berikan Sanksi kepada 34 Penyelenggara

Pengawasan terhadap industri juga berlanjut melalui penegakan aturan.

OJK mencatat telah memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara Pindar selama Agustus 2026. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan yang berlaku maupun sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan industri Pindar tidak hanya diikuti dengan ekspansi pembiayaan, tetapi juga peningkatan tuntutan terhadap tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen.

Konsumen Harus Menghitung Kemampuan Bayar

Bagi masyarakat, meningkatnya kemudahan memperoleh pinjaman digital seharusnya tidak otomatis diikuti dengan peningkatan penggunaan utang.

Sebelum mengambil pinjaman, calon peminjam perlu menghitung pendapatan bersih, seluruh kewajiban bulanan, biaya hidup dan kemampuan menyisihkan dana untuk cicilan.

Hal yang juga penting adalah memahami total biaya pembiayaan, bukan hanya melihat angka dana yang diterima atau promosi cicilan awal.

Peminjam perlu membaca tenor, bunga atau manfaat ekonomi, biaya layanan, denda, jadwal pembayaran serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.

Pastikan Penyelenggara Legal

Masyarakat juga perlu memastikan bahwa platform yang digunakan merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK.

Memilih penyelenggara legal tidak menghilangkan risiko utang, tetapi memberikan kerangka perlindungan konsumen dan pengawasan regulator yang berbeda dibandingkan layanan pinjaman ilegal.

Di sisi industri, OJK menyatakan terus mendorong penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, pertumbuhan pembiayaan digital diharapkan tidak hanya mengejar volume penyaluran, tetapi juga menjaga kualitas pembiayaan dan kesehatan industri.

Pertumbuhan Besar, Tetapi Kemampuan Bayar Tetap Menjadi Kunci

Outstanding Pindar sebesar Rp105,63 triliun menunjukkan bahwa pinjaman digital telah menjadi bagian penting dalam ekosistem pembiayaan Indonesia.

Di satu sisi, Pindar dapat membuka akses pendanaan bagi masyarakat dan UMKM yang belum sepenuhnya terlayani lembaga keuangan konvensional. Di sisi lain, pertumbuhan yang cepat harus diimbangi dengan kemampuan membayar dan pengelolaan risiko yang sehat.

Kenaikan TWP90 menjadi 4,32 persen menjadi pengingat bahwa akses terhadap uang yang cepat juga harus diikuti dengan keputusan finansial yang matang.

Pinjaman seharusnya menjadi alat untuk menyelesaikan kebutuhan atau mengembangkan usaha, bukan menjadi sumber pembiayaan untuk menutup utang sebelumnya.