Polresta Barelang Ungkap Bentrokan Setokok, Tiga Orang Jadi Tersangka Meta Description:
BREAKING Redaksi Tiga Media Apresiasi Bareskrim dan Polda Kepri dalam Kasus Blackout Batam, Desak Evaluasi Sistem Kelistrikan
Hukum · 16 Sep 2026 13:31

Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara Bentrokan Setokok, Tiga Orang Jadi Tersangka

Oleh Administrator · 16 views · 4 menit baca

Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara Bentrokan Setokok, Tiga Orang Jadi Tersangka

BATAM, URRANEWS.ONLINE — Polresta Barelang mengungkap perkembangan penanganan kericuhan yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Senin (14/9/2026).

Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026), polisi menyampaikan bahwa penyidik menangani dua perkara pidana yang berkaitan dengan rangkaian bentrokan tersebut.

Peristiwa itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan penanganan perkara dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kepri.

Dua Laporan Polisi, Tiga Tersangka

Dari hasil penyidikan, polisi menerbitkan dua laporan polisi.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Dalam perkara pertama, penyidik telah memeriksa sekitar 11 saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RS (47) dan P (47).

Menurut keterangan polisi, RS diduga menembaki korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin, terlihat mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk serta menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.

Dalam perkara ini, penyidik memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan SH (44) sebagai tersangka.

Polisi menyebut SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi.

Bentrokan Berawal dari Perselisihan di Lokasi Lahan

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, berdasarkan bahan penyidikan, rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan di kawasan Setokok.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan sejumlah kendaraan roda empat. Kendaraan kemudian diparkirkan di sisi jalan dan rombongan mendatangi lahan yang sedang dibersihkan.

Menurut polisi, terjadi aksi perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lahan.

Kelompok Lang Laut yang berada di lokasi kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.

Situasi kemudian berkembang menjadi keributan dan aksi saling melempar batu antara kedua kelompok.

Dalam situasi tersebut, salah satu pihak dari kelompok Lang Laut diduga menggunakan senapan angin dan menembaki kelompok yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter.

Akibat kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.

Rombongan Sekitar 100 Orang Datang ke Lokasi

Dalam perkara kedua, polisi menjelaskan bahwa pelapor bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang dengan menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi datang ke lokasi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.

Kedatangan rombongan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar yang berada di lokasi.

Setibanya di lokasi, rombongan melihat sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul.

Polisi menyebut kelompok tersebut dipimpin seseorang yang diidentifikasi sebagai SH dan terdapat senjata tajam berupa tombak dari kayu nibung.

Ketika rombongan berusaha menjelaskan maksud kedatangannya, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan.

Selanjutnya terjadi aksi penyerangan terhadap rombongan tersebut. Polisi menyebut sejumlah orang mengalami luka-luka, terdapat korban meninggal dunia, dan beberapa kendaraan yang dibawa rombongan mengalami kerusakan.

Dua Senapan Angin dan Tombak Diamankan

Dalam pengungkapan perkara pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya:

  • Satu senapan angin Sharp Baretta Call 4,5 mm warna hitam kombinasi hijau.
  • Satu senapan angin FXairguns Fxcrown 4,5 mm warna hitam kombinasi biru.
  • Satu baret hitam berlogo Lang Laut Satgas.
  • Satu kaos merek Lang Laut berwarna hitam.

Sementara dari perkara kedua, polisi mengamankan:

  • Satu tombak berbahan kayu nibung.
  • Satu unit telepon seluler milik tersangka.
  • Percakapan WhatsApp.
  • Rekaman suara tersangka di grup WhatsApp.
  • Rekaman video.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan menentukan peran masing-masing pihak.

Ancaman Hukuman Hingga 15 Tahun

Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 458 ayat (1), Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (1), dan Pasal 306 juncto Pasal 20.

Polisi menyebut ketentuan yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Sedangkan terhadap SH, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

SH juga disangkakan Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Status tersebut merupakan hasil penyidikan kepolisian dan proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka.

Polisi Masih Kembangkan Penyidikan

Kapolresta Barelang menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara secara objektif dan profesional.

Polisi akan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelaku atau tersangka lain, Polresta Barelang menyatakan akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta juga mengajak masyarakat Kota Batam menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.

“Tolong mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujar Anggoro.

Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan penyelesaian secara damai apabila terjadi persoalan di lingkungan masing-masing.

Polresta Barelang mengingatkan masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya gangguan keamanan, tindak pidana, atau membutuhkan kehadiran kepolisian.

URRANEWS.ONLINE — Perkembangan kasus bentrokan Setokok masih bergulir. Penyidik menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.