JAKARTA, URRANEWS — Pemerintah Presiden Prabowo Subianto memperkuat skema pembiayaan penanganan dan pemulihan bencana dengan menggabungkan dukungan anggaran jangka panjang, pendanaan tanggap darurat, serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
Kebijakan tersebut berjalan di tengah agenda efisiensi anggaran pemerintah. Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa efisiensi dilakukan untuk mengurangi pemborosan serta menutup berbagai potensi kebocoran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah kemudian menggunakan ruang fiskal yang tersedia untuk memastikan penanganan bencana tetap dapat berjalan.
Dalam penanganan bencana Sumatra, pemerintah menyiapkan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp100,1 triliun untuk periode tiga tahun. Anggaran tersebut dibagi menjadi Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028.
Anggaran tersebut ditujukan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pelaksanaannya melibatkan puluhan kementerian dan lembaga, dengan 23 kementerian/lembaga menjadi pelaksana utama.
Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Jangka Panjang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga memimpin Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra menyatakan Presiden telah memberikan direktif untuk anggaran tersebut.
Porsi 2026 sebesar Rp38,9 triliun menjadi tahap awal pelaksanaan program pemulihan. Selanjutnya, Rp32,9 triliun dialokasikan untuk 2027 dan Rp28,2 triliun untuk 2028.
Program tersebut tidak hanya diarahkan pada pembangunan kembali fasilitas yang rusak, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan berbagai sektor masyarakat terdampak. Salah satu fokusnya adalah penyelesaian hunian tetap, relokasi masyarakat, perbaikan infrastruktur publik, serta mitigasi fisik seperti pengendalian banjir dan normalisasi sungai.
Untuk sektor infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum disebut memperoleh alokasi terbesar, sekitar Rp69 triliun selama tiga tahun. Sementara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mendapat sekitar Rp7,4 triliun untuk mendukung percepatan pembangunan hunian tetap.
Dana Taktis untuk Respons Darurat
Selain anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang, pemerintah juga menggunakan mekanisme pendanaan taktis untuk mempercepat respons ketika daerah menghadapi kondisi darurat.
Pada penanganan bencana Sumatra akhir 2025, Presiden Prabowo menginstruksikan dana operasional taktis sebesar Rp20 miliar untuk pemerintah provinsi terdampak dan Rp4 miliar bagi masing-masing pemerintah kabupaten/kota terdampak.
Dana tersebut diberikan di luar anggaran pemulihan reguler. Dalam keterangan Presiden, bantuan Rp4 miliar tersebut disalurkan kepada 52 kabupaten/kota terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Skema tersebut dibuat untuk memberikan ruang gerak kepada pemerintah daerah ketika kebutuhan tanggap darurat muncul sementara anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah sudah terbatas.
Pendekatan Berbeda untuk Gempa Flores
Pada 2026, pemerintah kembali menggunakan dukungan langsung untuk mempercepat penanganan bencana, kali ini setelah gempa bumi melanda wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur.
Presiden Prabowo menyalurkan bantuan kemasyarakatan sebesar Rp200 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan Rp20 miliar untuk masing-masing dari delapan kabupaten terdampak.
Delapan kabupaten tersebut adalah Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ende, Ngada, Nagekeo, Sikka, dan Flores Timur.
Kepala BNPB memastikan bantuan Rp20 miliar untuk masing-masing kabupaten telah diterima pemerintah daerah. Presiden meminta dana tersebut digunakan secara tepat untuk mendukung penanganan bencana serta membantu masyarakat yang terdampak.
Efisiensi APBN Jadi Bagian dari Strategi Fiskal
Kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari agenda efisiensi APBN yang menjadi salah satu kebijakan utama pemerintahan Prabowo.
Pada Desember 2025, Presiden menyatakan pemerintah memiliki kemampuan keuangan untuk menangani bencana karena efisiensi anggaran yang dilakukan sejak awal pemerintahan telah menghasilkan penghematan dalam jumlah besar.
Dalam pidato dan berbagai pernyataan pemerintah berikutnya, efisiensi juga dikaitkan dengan upaya mengurangi pemborosan serta memperkuat penggunaan anggaran untuk kebutuhan prioritas masyarakat.
Namun, angka penghematan yang disebut pemerintah muncul dalam beberapa konteks dan periode berbeda. Karena itu, angka tertentu seperti Rp60 triliun atau Rp51 triliun tidak tepat diperlakukan sebagai satu pos “dana bencana” tanpa menjelaskan sumber dan periode penggunaannya.
Sebagai contoh, dokumen Kementerian Keuangan mengenai respons fiskal bencana Sumatra menyebut estimasi kebutuhan penanganan dan pemulihan pascabencana 2026 sekitar Rp51 triliun, yang dipenuhi melalui reprioritisasi APBN 2026, termasuk pemanfaatan anggaran infrastruktur kementerian/lembaga dan Instruksi Presiden terkait infrastruktur.
BNPB Tetap Berada dalam Ekosistem Penanganan Bencana
Dalam sistem penanggulangan bencana nasional, pendanaan tidak hanya bergantung pada satu lembaga. Penanganan melibatkan BNPB, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta berbagai unsur lainnya sesuai kebutuhan.
Karena itu, adanya efisiensi terhadap sebagian pos anggaran pemerintah tidak serta-merta berarti seluruh pembiayaan bencana dipindahkan menjadi dana diskresi Presiden.
Yang terlihat dari berbagai kebijakan tersebut adalah penggunaan beberapa instrumen secara bersamaan: anggaran kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dana operasional taktis, dukungan kemasyarakatan, serta anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi multiyears.
Fokus Bergeser dari Sekadar Tanggap Darurat
Pola pendanaan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya membangun sistem pembiayaan bencana yang tidak berhenti pada fase tanggap darurat.
Dana taktis digunakan untuk kebutuhan yang membutuhkan respons cepat, sedangkan anggaran multiyears diarahkan untuk membangun kembali infrastruktur, hunian, layanan publik, serta memperkuat mitigasi risiko di wilayah yang memiliki kerentanan tinggi.
Dalam konteks Sumatra, misalnya, kebutuhan Rp100,1 triliun dirancang untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung sampai 2028, bukan sekadar menyelesaikan kebutuhan darurat dalam hitungan minggu atau bulan.
Kebijakan tersebut sekaligus menghadirkan tantangan baru, yakni memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada masyarakat terdampak, pembangunan dilakukan sesuai kebutuhan lapangan, serta pengawasan tetap berjalan.
Dengan nilai anggaran yang besar dan cakupan program yang luas, transparansi, audit, pengadaan yang akuntabel, dan koordinasi pusat-daerah menjadi faktor penting agar percepatan pemulihan tidak menimbulkan masalah baru dalam tata kelola keuangan negara.
Pada akhirnya, strategi pembiayaan bencana pemerintahan Prabowo menunjukkan kombinasi antara efisiensi fiskal, respons darurat, dan pembiayaan pemulihan jangka panjang. Tantangan berikutnya adalah memastikan skema tersebut benar-benar menghasilkan pemulihan yang cepat, tepat sasaran, dan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana berikutnya.
