Rokok Ilegal Rp2,53 Miliar Diamankan Bea Cukai Batam, 1,67 Juta Batang Disita
BREAKING Redaksi Tiga Media Apresiasi Bareskrim dan Polda Kepri dalam Kasus Blackout Batam, Desak Evaluasi Sistem Kelistrikan
Hukum · 09 Oct 2026 10:16

Rokok Ilegal Rp2,53 Miliar Diamankan Bea Cukai Batam, 1,67 Juta Batang Disita

Oleh Administrator · 3 views · 2 menit baca

Rokok Ilegal Rp2,53 Miliar Diamankan Bea Cukai Batam, 1,67 Juta Batang Disita

BATAM, URRANEWS.ONLINE — Peredaran rokok ilegal melalui jalur laut masih menjadi perhatian Bea Cukai Batam. Sepanjang September 2026, petugas mengamankan 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai dalam tiga penindakan di wilayah Batam.

Dari seluruh barang bukti tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,38 miliar.

Penindakan dilakukan melalui patroli laut Bea Cukai Batam serta sinergi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau.

Penindakan Pertama di Perairan Tanjung Sauh

Salah satu penindakan dilakukan pada 22 September 2026 di perairan Pulau Tanjung Sauh.

Petugas Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari kawasan Punggur menuju Tanjung Uban.

Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan kapal SB Dita Express yang melintas di wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek dan varian.

Petugas juga mengamankan nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK). Kapal beserta muatan kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Nilai barang dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,81 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.

Ratusan Ribu Batang Kembali Diamankan

Penindakan berikutnya terjadi pada 26 September 2026. Petugas kembali menemukan rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan sarana transportasi laut.

Dalam penindakan kedua tersebut, petugas mengamankan 179.200 batang rokok ilegal dari sebuah selodang bermesin.

Kapal tersebut ditemukan saat melintas di sekitar wilayah Pelabuhan Pulau Buluh. Kru kapal kemudian melarikan diri dan meninggalkan barang bukti.

Nilai barang hasil penindakan kedua diperkirakan mencapai Rp266,11 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.

Total 1,67 Juta Batang Rokok Diamankan

Jika digabungkan, tiga penindakan selama September 2026 menghasilkan total 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan Bea Cukai Batam.

Estimasi nilai seluruh barang mencapai Rp2,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,38 miliar.

Bea Cukai Batam menyatakan penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengawasan petugas di lapangan.

Jalur Laut Masih Jadi Perhatian

Pengungkapan tersebut kembali menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur laut di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

Sebagai wilayah kepulauan dengan aktivitas lalu lintas barang yang tinggi, jalur laut menjadi salah satu area yang mendapat perhatian dalam pengawasan barang kena cukai.

Sebelumnya, pada Mei 2026, Bea Cukai Batam juga mencatat 11 surat bukti penindakan dengan total sekitar 1,3 juta batang hasil tembakau yang diamankan. Beberapa penindakan dilakukan di perairan Pulau Citlim, Tanjung Piayu, dan Pangkil.

Dengan rangkaian penindakan tersebut, pengawasan terhadap distribusi rokok tanpa pita cukai terus dilakukan melalui patroli, kegiatan intelijen, serta koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya.