Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Tapi Harus Satu Suara: Ini Penjelasan BGN soal BOS
BREAKING Redaksi Tiga Media Apresiasi Bareskrim dan Polda Kepri dalam Kasus Blackout Batam, Desak Evaluasi Sistem Kelistrikan
Nasional · 21 Sep 2026 09:12

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Tapi Harus Satu Suara: Ini Penjelasan BGN soal BOS

Oleh Administrator · 9 views · 3 menit baca

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Tapi Harus Satu Suara: Ini Penjelasan BGN soal BOS

JAKARTA, URRANEWS.ONLINE — Polemik mengenai sekolah negeri yang menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan, sekolah negeri pada prinsipnya dapat menolak program tersebut, tetapi keputusan tidak dapat diambil secara sepihak oleh sebagian siswa maupun orang tua.

Ketentuan itu disampaikan Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (17/9/2026).

Menurut penjelasan Sudaryono, keputusan sekolah negeri untuk menerima atau menolak MBG harus merupakan kesepakatan bersama seluruh wali murid.

Jika sekolah memutuskan menerima MBG, seluruh siswa di sekolah tersebut menerima program. Sebaliknya, apabila sekolah memutuskan menolak, penolakan berlaku bagi seluruh siswa.

Bukan Berarti Tolak MBG Langsung Kehilangan BOS

Isu lain yang ikut mencuat adalah anggapan bahwa sekolah negeri yang menolak MBG otomatis kehilangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, berdasarkan penjelasan BGN, persoalannya tidak sesederhana hubungan langsung antara penolakan MBG dan pencabutan BOS.

BGN sebelumnya memang mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar sasaran penerima MBG. Data resmi BGN menyebut mayoritas satuan pendidikan tersebut merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah yang bekerja sama dengan institusi tertentu, serta sekolah yang sudah memiliki kemampuan finansial mandiri dan tidak bergantung pada dana BOS.

Dengan demikian, pengeluaran dari sasaran MBG tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai sanksi karena sekolah menolak program tersebut.

Ada Sekolah yang Memang Menolak BOS

Dalam penjelasannya, Sudaryono menyebut terdapat sekolah yang berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memang menolak bantuan BOS.

Sekolah-sekolah tersebut kemudian menjadi bagian dari satuan pendidikan yang dievaluasi dalam penentuan sasaran penerima MBG.

ANTARA melaporkan bahwa BGN juga melakukan konfirmasi ulang terhadap sekolah-sekolah tersebut, termasuk dengan melibatkan wali murid secara kolektif.

Artinya, terdapat perbedaan antara sekolah yang menolak BOS dengan sekolah yang menolak MBG.

Karena itu, narasi bahwa sekolah negeri yang menolak MBG otomatis kehilangan dana BOS perlu dipahami secara hati-hati.

Sekolah Negeri Harus Satu Suara

Sudaryono menekankan bahwa keputusan menerima atau menolak MBG pada sekolah negeri bukan keputusan individual.

Misalnya, apabila terdapat orang tua siswa yang tidak menginginkan anaknya menerima MBG, keputusan tersebut tidak serta-merta membuat sebagian siswa tidak menerima makanan sementara siswa lainnya tetap menerima.

Menurut ketentuan yang disampaikan BGN, keputusan harus dilakukan secara kolektif.

Jika menerima MBG, seluruh siswa menerima. Jika menolak, seluruh siswa menolak.

Pertimbangannya, menurut Sudaryono, bukan semata-mata persoalan suka atau tidak suka terhadap program, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pendidikan dan lingkungan sosial di sekolah.

1.653 Satuan Pendidikan Dikeluarkan dari Sasaran MBG

BGN pada 10 September 2026 mengumumkan telah mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima MBG.

Dalam siaran pers resminya, BGN menjelaskan mayoritas sekolah tersebut merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, satuan pendidikan yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta sekolah yang telah memiliki kemampuan finansial secara mandiri tanpa bergantung pada BOS.

BGN menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran sasaran penerima MBG agar program dapat diarahkan kepada kelompok yang dinilai lebih membutuhkan.

Dalam perkembangan berikutnya, BGN juga menyebut perluasan layanan MBG diprioritaskan ke wilayah 3T dan daerah dengan angka stunting tinggi.

Jangan Campuradukkan BOS dengan MBG

Dari rangkaian penjelasan BGN tersebut, terdapat dua hal yang perlu dibedakan.

Pertama, BOS merupakan bantuan operasional pendidikan, sedangkan MBG merupakan program pemenuhan gizi.

Kedua, sekolah yang dikeluarkan dari sasaran MBG tidak otomatis berarti dana BOS-nya dicabut.

Yang dijelaskan BGN adalah adanya sekolah yang memang berdasarkan data Kemendikdasmen telah menolak BOS atau memiliki kondisi finansial yang membuatnya tidak bergantung pada bantuan tersebut. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam pemutakhiran sasaran penerima MBG.

Karena itu, isu “sekolah negeri menolak MBG maka tidak mendapat BOS” tidak dapat disimpulkan sebagai aturan otomatis berdasarkan keterangan BGN yang tersedia.