TERNATE, URRANEWS.ONLINE – Momen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mematikan mikrofon saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Senin (12/10/2026), menjadi perhatian publik. Peristiwa itu terjadi setelah pimpinan sidang tidak memberikan kesempatan kepada gubernur untuk menanggapi kritik dan pertanyaan anggota dewan karena alasan tata tertib rapat.
Insiden tersebut berlangsung ketika sejumlah anggota DPRD menyoroti persoalan utang daerah terkait Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten dan kota yang disebut masih mencapai sekitar Rp1 triliun lebih.
Dalam rapat tersebut, salah seorang anggota DPRD menyampaikan bahwa pemerintah provinsi sebelumnya telah menjelaskan rencana pembayaran utang DBH secara bertahap.
“Kita tahu bersama bahwa saat ini utang Provinsi Maluku Utara terkait DBH ke kabupaten/kota masih sekitar Rp1 triliun sekian, yang kemudian tadi sudah pernah disampaikan oleh Ibu Gubernur akan dicicil pembayarannya,” ujar anggota DPRD dalam interupsinya, sebagaimana dikutip dari siaran YouTube DPRD Provinsi Maluku Utara.
DPRD Soroti Ketimpangan Fiskal Daerah
Dalam interupsinya, anggota dewan tersebut juga menyoroti kondisi fiskal Maluku Utara. Ia mempertanyakan situasi ketika daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah masih harus menghadapi beban utang untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjuangkan bersama oleh pemerintah daerah, DPRD, serta perwakilan Maluku Utara di DPR RI dan DPD RI agar hak-hak fiskal daerah dapat dikomunikasikan kepada pemerintah pusat.
Ia juga mengingatkan bahwa tingginya pertumbuhan ekonomi daerah perlu diikuti perbaikan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai selalu dibilang bahwa Maluku Utara adalah provinsi yang memiliki pertumbuhan ekonomi tertinggi, namun pada akhirnya angka kemiskinan dan inflasi justru ikut naik,” ujarnya.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pembahasan dalam rapat tidak hanya menyangkut kewajiban pembayaran DBH, tetapi juga berkaitan dengan distribusi pendapatan daerah, pembiayaan pembangunan, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Sherly Minta Kesempatan Memberikan Penjelasan
Setelah mendengar pertanyaan anggota dewan yang menyoroti persoalan serupa, Sherly Tjoanda meminta izin kepada pimpinan sidang untuk memberikan klarifikasi.
“Bentar, Pak Ketua. Secara aturan kan saya tidak boleh bicara, tapi semuanya bertanya hal yang sama, mumpung... Oh iya, di sini saya boleh menjelaskan,” kata Sherly dalam rapat tersebut.
Namun, pimpinan sidang menyatakan bahwa berdasarkan tata tertib rapat paripurna, gubernur tidak diperkenankan berbicara pada kesempatan itu.
“Izin Bu Gubernur, berdasarkan tata tertib, tidak boleh,” jawab pimpinan rapat.
Menanggapi penolakan tersebut, Sherly mengucapkan kalimat singkat, “Iya, percuma kalau begitu,” sebelum mematikan mikrofon di mejanya.
Momen tersebut kemudian menjadi sorotan karena memperlihatkan ketegangan dalam forum resmi antara keinginan gubernur memberikan penjelasan dan ketentuan tata tertib yang disampaikan pimpinan sidang.
Utang DBH dan Komunikasi Pemerintah Pusat
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat dan para wakil rakyat dari Maluku Utara.
Langkah itu dinilai penting agar persoalan hak fiskal daerah dapat dibahas dan ditindaklanjuti, sekaligus membantu pemerintah provinsi memenuhi kewajiban pembayaran DBH kepada kabupaten dan kota.
Meski demikian, rincian nilai utang DBH, periode tunggakan, jadwal pencicilan, serta kemampuan fiskal pemerintah provinsi perlu dilihat melalui dokumen resmi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Peristiwa di ruang paripurna tersebut juga menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang efektif antara eksekutif dan legislatif. Perbedaan pendapat mengenai tata tertib maupun kebijakan anggaran perlu dikelola melalui mekanisme kelembagaan agar pembahasan persoalan publik tetap berjalan produktif.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan Kompas.com tertanggal 20 Oktober 2026 dan kutipan rapat yang dicantumkan dalam sumber tersebut. Naskah ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran tata tertib oleh pihak mana pun karena ketentuan lengkap yang berlaku dalam rapat belum disertakan.
