Pernyataan tersebut tertanggal 28 September 2026 dan memuat sejumlah tuntutan, mulai dari pengusutan pihak yang disebut sebagai aktor intelektual, kepemilikan senjata tajam dan senjata api, hingga transparansi mengenai proses hukum terhadap para tersangka.
Dalam dokumen tersebut, kelompok Solidaritas Peduli Setokok Berdarah menyebut peristiwa itu sebagai “Tragedi Setokok Berdarah” dan meminta proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Desak Pengusutan Aktor Intelektual
Salah satu tuntutan utama adalah evaluasi terhadap penerapan pasal pidana kepada pihak yang oleh kelompok tersebut disebut sebagai inisiator atau aktor intelektual penyerangan.
Mereka meminta penyidik mempertimbangkan penerapan ketentuan mengenai pembunuhan berencana dan penyertaan pidana, sebagaimana disebut dalam dokumen, termasuk Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Solidaritas Peduli Setokok Berdarah beralasan adanya dugaan unsur kesengajaan, perencanaan serta pengerahan massa yang dinilai perlu didalami oleh penyidik.
Namun, tuntutan tersebut merupakan sikap dan aspirasi kelompok masyarakat. Penentuan pasal, konstruksi perkara, serta status hukum setiap pihak tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Minta Massa yang Membawa Senjata Tajam Diproses
Kelompok tersebut juga meminta aparat menindak dugaan kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak.
Mereka mendesak agar pihak-pihak yang terbukti membawa atau menggunakan senjata tajam dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam dokumen tuntutannya, kelompok tersebut merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Asal-Usul Senjata Api Diminta Transparan
Selain senjata tajam, Solidaritas Peduli Setokok Berdarah meminta polisi memberikan penjelasan mengenai keberadaan senjata api yang disebut berkaitan dengan peristiwa di Setokok.
Mereka meminta penyidik mengungkap asal-usul, kepemilikan dan penguasaan senjata api tersebut serta siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Kelompok tersebut juga merujuk pada ketentuan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam tuntutannya.
Minta Semua Pihak yang Terlibat Diusut
Tuntutan berikutnya adalah penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti memiliki peran dalam rangkaian peristiwa.
Mereka meminta aparat tidak hanya mengusut pelaku lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang menginisiasi, menganjurkan atau mengerahkan massa.
Menurut dokumen tersebut, pengusutan diperlukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Pertanyakan Penanganan Laporan Perusakan Kendaraan
Solidaritas Peduli Setokok Berdarah juga meminta kepastian hukum terkait laporan dugaan perusakan kendaraan bermotor.
Mereka meminta kepolisian memberikan informasi mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk proses pemanggilan maupun penetapan tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Dalam pernyataannya, kelompok tersebut merujuk pada Pasal 406 KUHP.
Minta Penjelasan Resmi soal Penahanan Tersangka
Poin lain yang disampaikan adalah permintaan transparansi mengenai status penahanan para tersangka.
Kelompok tersebut meminta kepolisian memberikan keterangan resmi yang disertai dokumentasi atau bukti fisik mengenai penahanan tersangka.
Menurut mereka, keterbukaan informasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya informasi yang simpang siur mengenai status para tersangka.
Serukan Kondusivitas Batam
Meski menyampaikan sejumlah tuntutan hukum, Solidaritas Peduli Setokok Berdarah juga menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.
Mereka menyatakan masyarakat tetap mencintai dan ingin menjaga keamanan, kedamaian serta keharmonisan Kota Batam.
Pada bagian akhir pernyataan, kelompok tersebut meminta proses penegakan hukum berjalan secara adil dan tanpa tebang pilih.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani atas nama Solidaritas Peduli Setokok Berdarah pada 28 September 2026. Nama yang tercantum antara lain Jupen, Jordan, Flori, dan Dion HL, sementara sejumlah kolom lainnya masih belum diisi.
Seluruh tuntutan dalam dokumen tersebut merupakan aspirasi kelompok masyarakat. Penetapan tersangka, penerapan pasal pidana, serta pembuktian mengenai peran masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
