Lokasi pengerjaan disebut berada di sekitar Perumahan Airis Tiban Permai dan kawasan permukiman masyarakat. Warga khawatir perubahan bentang lahan tersebut dapat meningkatkan risiko longsor maupun aliran material tanah dan lumpur ke kawasan permukiman, terutama saat hujan deras.
Hingga Senin (21/9/2026), masyarakat mendesak instansi berwenang turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kegiatan tersebut, termasuk aspek legalitas lahan, perizinan pembangunan serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Warga Minta Legalitas dan Dokumen Lingkungan Diperiksa
Warga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta aparat penegak hukum.
Pemeriksaan yang diminta mencakup status dan peruntukan lahan, izin atau persetujuan yang berkaitan dengan kegiatan pengerukan dan pematangan lahan, hingga dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL apabila kegiatan tersebut memang masuk kategori yang diwajibkan memiliki dokumen tersebut.
Menurut warga, pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan aktivitas cut and fill berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Khawatir Picu Longsor dan Banjir Lumpur
Kekhawatiran utama masyarakat berkaitan dengan kondisi bukit yang dipotong dan perubahan kontur lahan.
Warga menilai pekerjaan tersebut perlu diawasi karena material hasil pengerukan berpotensi terbawa aliran air apabila sistem pengendalian erosi, drainase, maupun pengamanan lereng tidak memadai.
Risiko tersebut dinilai semakin penting diperhatikan karena lokasi pekerjaan berada berdekatan dengan permukiman.
Namun, apakah kegiatan tersebut benar-benar melanggar ketentuan lingkungan atau telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif, perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Persetujuan Lingkungan Menjadi Bagian yang Perlu Diverifikasi
Persetujuan lingkungan merupakan salah satu instrumen yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut mengatur persetujuan lingkungan sekaligus mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan.
Karena itu, warga meminta pemerintah tidak hanya melihat aktivitas pengerukan secara fisik, tetapi juga memeriksa apakah seluruh persyaratan lingkungan yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai jenis dan skala kegiatan.
Termasuk di dalamnya, apabila relevan, pemeriksaan mengenai AMDAL, UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Minta Aktivitas Alat Berat Dihentikan Sementara
Masyarakat juga meminta aktivitas alat berat dihentikan sementara sampai status legalitas dan dokumen kegiatan dapat dijelaskan secara terbuka.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai langkah kehati-hatian untuk memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan maupun risiko keselamatan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung, mendokumentasikan kondisi lereng dan saluran air, serta menilai potensi dampak terhadap permukiman di sekitar lokasi.
Ancaman Pidana Tidak Bisa Langsung Diterapkan Tanpa Pembuktian
Dalam tuntutannya, warga juga merujuk pada Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu tertentu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Untuk perbuatan yang mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan, maupun luka berat atau kematian, UU tersebut mengatur ancaman pidana dan denda yang lebih berat.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tentu membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, unsur kesengajaan, dampak lingkungan, serta unsur hukum lainnya oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, status suatu kegiatan sebagai pelanggaran pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keluhan masyarakat sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.
Warga Minta Pemerintah Tidak Menunggu Terjadi Bencana
Warga Tiban Pajak berharap pemerintah melakukan langkah pencegahan sebelum terjadi dampak yang lebih serius.
Mereka meminta DLH Kota Batam bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum turun ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan cut and fill tersebut telah memenuhi ketentuan tata ruang, pertanahan, konstruksi, keselamatan serta perlindungan lingkungan.
Kekhawatiran warga terutama menyangkut keselamatan permukiman yang berada di sekitar dan di bawah area pengerjaan.
Masyarakat juga meminta adanya transparansi mengenai pihak yang mengerjakan proyek, tujuan pematangan lahan, status lahan, serta dokumen dan persetujuan yang menjadi dasar kegiatan.
Redaksi: Pemeriksaan Terbuka Penting untuk Menjawab Kekhawatiran Warga
INDOMOSAD KRITIS NEWS menilai keresahan masyarakat perlu dijawab melalui pemeriksaan lapangan yang transparan dan berbasis dokumen.
Apabila seluruh persyaratan kegiatan telah dipenuhi, instansi terkait dapat menjelaskan status legalitas dan dokumen lingkungan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang terpenting, pemeriksaan dilakukan sebelum muncul dampak yang merugikan masyarakat.
Keselamatan warga dan perlindungan lingkungan perlu menjadi bagian utama dalam pengawasan setiap kegiatan pematangan lahan, terlebih ketika pekerjaan dilakukan berdekatan dengan kawasan permukiman.
