Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal FWB, Indra Dinan, menyusul dugaan pemukulan terhadap wartawan bernama Rahmad ketika melakukan peliputan di lokasi yang berkaitan dengan persoalan kavling.
Menurut Indra, selain dugaan pemukulan, terdapat pula dugaan ucapan bernada ancaman atau tantangan yang ditujukan kepada wartawan. FWB menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius agar aktivitas jurnalistik tetap dapat berlangsung tanpa intimidasi maupun kekerasan.
“Kami dari Forum Wartawan Batam, meminta kepada Kapolsek Sei Beduk segera proses hukum pelaku pemukulan terhadap rekan kami Rahmad yang sedang meliput di lokasi kavling yang diduga dalam masalah,” ujar Indra Dinan.
Indra menegaskan, wartawan memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Menurutnya, tindakan kekerasan, ancaman, maupun upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas perlu ditindak sesuai ketentuan hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.
“Kami ini dalam tugas dilindungi UU dan Kode Etik Jurnalistik. Ada dasar hukum kami dalam menjalankan tugas, jadi siapa pun tidak bisa menghalangi kami menjalankan tugas, apalagi sampai ada pemukulan atau pengancaman,” tegasnya.
FWB juga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut bersama Rahmad. Indra mengatakan pihaknya berencana menyampaikan surat resmi kepada Kapolsek Sei Beduk dan meneruskannya kepada Kapolres, Kapolda, serta Kejaksaan Negeri Batam.
“Kami tidak akan diam. Kami akan kawal sampai proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Indra.
FWB meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian, termasuk saksi serta bukti yang tersedia. FWB menyerahkan penentuan unsur pidana dan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi yang diberikan, belum terdapat keterangan dari pihak yang disebut dalam dugaan pemukulan maupun keterangan resmi Polsek Sei Beduk mengenai penanganan perkara tersebut. Karena itu, dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
