Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Rp5,8 Miliar
BREAKING KPK Sita Uang Jutaan Rupiah dari Pejabat BPN Bogor, Dalami Dugaan Pungli HGB Summarecon
Nasional · 20 Oct 2026 09:29

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Senilai Rp5,8 Miliar, Jaringan ke Vietnam Diusut

Oleh Administrator · 8 views · 3 menit baca

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Senilai Rp5,8 Miliar, Jaringan ke Vietnam Diusut

JAKARTA, URRANEWS.ONLINE — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan 73 ribu ekor benih lobster atau baby lobster yang diperkirakan bernilai Rp5,8 miliar. Dua orang ditangkap saat membawa benih lobster tersebut di wilayah Limo, Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, benih lobster itu berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, dan diduga akan dikirim ke Vietnam melalui sejumlah titik transit.

“Total 73 ribu ekor untuk hari ini yang ada di depan rekan-rekan di 12 boks ini,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dua Orang Ditangkap di Depok

Dua orang yang ditangkap masing-masing bernama Rafles Valentino Jose Rizal dan Ferdi Affansyah. Menurut keterangan polisi, keduanya berasal dari Lampung dan memiliki peran berbeda dalam pengangkutan benih lobster tersebut.

Satu orang berperan sebagai sopir, sedangkan satu lainnya disebut sebagai orang kepercayaan pemilik modal. Polisi menyatakan keduanya diperintahkan mengambil benih lobster di wilayah Depok dari pihak yang tidak mereka kenal secara langsung.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidik memantau sebuah mobil berwarna hitam yang melintas di Jalan Limo Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 12 boks berisi benih lobster.

Polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B-1617-SF yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Diduga Melalui Tangerang hingga Sejumlah Negara

Menurut Bareskrim, jalur pengiriman benih lobster itu direncanakan berlangsung secara bertahap. Dari Pangandaran, barang dibawa menuju Tangerang untuk transit sebelum diteruskan melalui sejumlah wilayah dan jalur lintas negara.

Irhamni menyebut rencana pengiriman tersebut mencakup jalur menuju Sumatera, Jambi, Malaysia, Singapura, hingga Vietnam sebagai tujuan akhir.

Penyidik kini perlu menelusuri pihak yang memasok benih lobster, pemilik modal, serta jaringan distribusi yang diduga terlibat. Namun, rincian hubungan antaranggota jaringan dan aliran dana masih harus dibuktikan melalui penyidikan.

Polisi Telusuri Sembilan Aksi Sebelumnya

Bareskrim juga menduga jaringan tersebut telah melakukan penyelundupan sebanyak sepuluh kali, termasuk pengungkapan terbaru. Sembilan aksi sebelumnya disebut belum berhasil ditangkap saat berlangsung.

Menurut Irhamni, nilai benih lobster dalam pengungkapan terbaru diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sembilan aksi sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp170 miliar.

Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan penyidik dan masih menjadi bagian dari penelusuran perkara. Polisi menyatakan akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengidentifikasi hasil kejahatan dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan.

Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana disebutkan dalam keterangan Bareskrim, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan TPPU apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana tersebut.

Pengungkapan ini kembali menyoroti dugaan perdagangan ilegal benih lobster yang melibatkan pengangkutan antardaerah dan rencana pengiriman ke luar negeri.

Bareskrim menyatakan akan menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pemilik modal dan aliran keuntungan dari aksi-aksi sebelumnya. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan penyidik.