KPK Sita Uang Jutaan Rupiah dari Pejabat BPN Bogor, Dalami Dugaan Pungli HGB Summarecon
BREAKING KPK Sita Uang Jutaan Rupiah dari Pejabat BPN Bogor, Dalami Dugaan Pungli HGB Summarecon
Hukum · 10 Oct 2026 09:13

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah dari Pejabat BPN Bogor, Dalami Dugaan Pungli HGB Summarecon

Oleh Administrator · 7 views · 2 menit baca

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah dari Pejabat BPN Bogor, Dalami Dugaan Pungli HGB Summarecon
JAKARTA, URRANEWS.ONLINE — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Penyitaan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan oleh saksi berinisial OM atau Oma saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” kata Budi, Jumat (9/10/2026).

Oma diketahui menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

KPK Dalami Dugaan Permintaan Uang

Selain menyita uang, penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai proses permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Pada Kamis (8/10/2026), KPK turut memeriksa pengacara Marsellinus Ado Wawo dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizka Apriyani.

Sementara itu, saksi dari pihak swasta bernama Eko Yufri Krismawan N tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri proses pengurusan dokumen pertanahan, dugaan permintaan uang, serta kemungkinan keterkaitan aliran uang dengan perkara yang sedang ditangani.

Kasus Berawal dari OTT September 2026

Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK juga menyita uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.

Dugaan Pungli Masih Didalami Penyidik

Penyitaan uang jutaan rupiah dari saksi OM menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan pungli di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

KPK juga menelusuri keterangan saksi mengenai dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan Sontang Coin Manurung dalam proses pembukaan blokir lahan Summarecon.

Namun, nilai uang yang disita dari saksi OM tidak diumumkan secara terperinci kepada publik. KPK juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan kaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, penelusuran aliran uang, dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.