DPR Dukung Fatwa Haram Vape Mengandung Narkotika Cair, BPOM Diminta Bertindak
BREAKING KPK Sita Uang Jutaan Rupiah dari Pejabat BPN Bogor, Dalami Dugaan Pungli HGB Summarecon
Politik · 20 Oct 2026 09:36

Waka Komisi IX DPR Dukung Fatwa Haram Vape Mengandung Narkotika Cair

Oleh Administrator · 6 views · 2 menit baca

Waka Komisi IX DPR Dukung Fatwa Haram Vape Mengandung Narkotika Cair

JAKARTA, URRANEWS.ONLINE — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung wacana penerbitan fatwa haram terhadap rokok elektronik atau vape yang mengandung zat narkotika cair. Ia meminta pemerintah memperketat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.

Dukungan tersebut disampaikan Yahya kepada wartawan pada Senin, 19 Oktober 2026, menyusul dorongan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa terkait penggunaan vape.

“Saya mendukung kalau dikeluarkan fatwa haram bagi vape yang mengandung zat narkotika cair,” kata Yahya, sebagaimana dikutip detikNews.

Ia juga meminta Kapolri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan keberadaan produk vape yang mengandung zat terlarang tersebut.

DPR Minta Produksi Vape Mengandung Narkotika Diusut

Yahya menegaskan bahwa dugaan produksi vape yang mengandung narkotika cair harus ditangani melalui proses hukum. Menurutnya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab perlu dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mendorong pengusutan terhadap pihak yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut, termasuk kemungkinan penindakan terhadap fasilitas produksi apabila terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal.

“Kapolri harus mengusut secara hukum produksi vape yang mengandung narkotika cair. Kalau ditemukan bukti, harus dikenakan sanksi, pabriknya ditutup, dan pemiliknya dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya penegakan hukum berbasis bukti untuk mengungkap sumber produksi dan jalur distribusi produk yang diduga mengandung narkotika.

BPOM Diminta Perketat Pengawasan Vape

Selain meminta penegakan hukum oleh kepolisian, Yahya mendesak BPOM memperkuat pengawasan terhadap produk vape. Pengawasan intensif dinilai diperlukan untuk memastikan kandungan produk yang beredar serta menindak produk yang terbukti melanggar ketentuan.

Ia juga meminta pemerintah memperketat regulasi guna mencegah penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat narkotika.

Langkah pengawasan tersebut perlu disertai pemeriksaan produk, penelusuran jalur distribusi, dan koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing.

Fatwa MUI Masih dalam Tahap Wacana

Dukungan Yahya terhadap fatwa haram merupakan tanggapan atas wacana yang berkembang. Berdasarkan laporan yang menjadi sumber berita ini, belum ada keputusan resmi MUI mengenai fatwa haram khusus untuk vape yang mengandung narkotika cair yang dapat dikonfirmasi.

Karena itu, usulan tersebut perlu dibedakan dari fatwa yang telah resmi diterbitkan. Proses kajian dan keputusan MUI selanjutnya menjadi bagian penting dari perkembangan isu ini.

Di sisi lain, pengawasan produk dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

URRANEWS.ONLINE akan mengikuti perkembangan sikap MUI, langkah pemerintah, serta kebijakan pengawasan terhadap vape yang diduga mengandung zat narkotika.