Di-PHK Sebelum 12 Bulan? Ini Hak Kompensasi Pekerja Kontrak
BREAKING KPK Sita Uang Jutaan Rupiah dari Pejabat BPN Bogor, Dalami Dugaan Pungli HGB Summarecon
Nasional · 20 Oct 2026 09:27

Di-PHK Sebelum 12 Bulan? Pekerja Kontrak Tetap Berhak atas Kompensasi, Ini Simulasinya

Oleh Administrator · 5 views · 3 menit baca

Di-PHK Sebelum 12 Bulan? Pekerja Kontrak Tetap Berhak atas Kompensasi, Ini Simulasinya

MUSI BANYUASIN, URRANEWS.ONLINE — Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum genap satu tahun masa kerja tetap dapat memiliki hak finansial sesuai status hubungan kerja dan ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut berbeda antara pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, menegaskan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa pekerja kontrak yang mengalami PHK sebelum masa perjanjian berakhir dapat memiliki hak atas uang ganti rugi sisa kontrak dan uang kompensasi PKWT, sesuai kondisi serta dasar hukum yang berlaku.

Dua Komponen Hak bagi Pekerja Kontrak

Bagi pekerja PKWT yang hubungan kerjanya diakhiri sebelum jangka waktu kontrak berakhir, terdapat dua komponen yang perlu diperhatikan.

1. Ganti rugi sisa masa kontrak

Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur kewajiban pembayaran ganti rugi apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, dengan ketentuan penerapan sesuai kondisi dan dasar hukum yang berlaku.

Besarnya ganti rugi dalam ketentuan tersebut dihitung berdasarkan upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.

2. Uang kompensasi PKWT

Uang kompensasi PKWT dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani. Sumber Disnakertrans Muba merujuk pada Pasal 61A UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam skema perhitungan yang dijelaskan, pekerja PKWT dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak atas kompensasi proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Rumus untuk masa kerja kurang dari 12 bulan adalah:

Masa kerja dalam bulan ÷ 12 × satu bulan upah.

Simulasi Perhitungan PHK pada Bulan Ketujuh

Disnakertrans Muba menggunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Banyuasin tahun 2026 sebesar Rp4.039.054 per bulan sebagai contoh simulasi.

Misalnya, seorang pekerja dikontrak selama 12 bulan, tetapi hubungan kerjanya berakhir pada bulan ketujuh. Dengan asumsi terdapat sisa kontrak lima bulan dan seluruh komponen perhitungan memenuhi ketentuan yang berlaku, simulasinya sebagai berikut.

KomponenPerhitunganNilai
Ganti rugi sisa kontrak5 × Rp4.039.054Rp20.195.270
Kompensasi PKWT7/12 × Rp4.039.054Rp2.356.115
Total simulasi
Rp22.551.385

Berdasarkan simulasi tersebut, total kedua komponen mencapai Rp22.551.385.

Angka ini merupakan contoh berdasarkan UMK Musi Banyuasin, bukan nominal yang otomatis berlaku bagi seluruh pekerja di Indonesia. Perhitungan aktual perlu mempertimbangkan upah yang menjadi dasar perhitungan, isi perjanjian kerja, alasan dan mekanisme berakhirnya hubungan kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bagaimana dengan Pekerja Tetap?

Pekerja PKWTT atau pekerja tetap juga memiliki hak ketika mengalami PHK, tetapi perhitungannya tidak otomatis sama dengan pekerja kontrak.

Hak pekerja tetap dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai alasan PHK, masa kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pekerja perlu memeriksa status hubungan kerja, surat pemberitahuan PHK, perjanjian kerja, slip gaji, dan rincian hak yang diberikan perusahaan. Jika terdapat perbedaan perhitungan atau perselisihan, pekerja dapat meminta penjelasan kepada bagian hubungan industrial atau berkonsultasi dengan Disnaker setempat.

Penegasan Disnakertrans Muba tersebut menjadi pengingat bahwa PHK sebelum satu tahun masa kerja tidak serta-merta menghapus seluruh hak finansial pekerja. Namun, besaran dan jenis hak yang dapat dituntut harus ditentukan berdasarkan status kerja dan ketentuan hukum yang relevan.