Eduard Kamaleng menggugat pelaksanaan Mubes VII PK NTT Batam. Pembentukan panitia, biaya pencalonan, hak suara, dan tahapan visi-misi dipersoalkan.
BREAKING KPK Sita Uang Jutaan Rupiah dari Pejabat BPN Bogor, Dalami Dugaan Pungli HGB Summarecon
Politik · 14 Oct 2026 20:35

Hasil Mubes VII PK NTT Batam Digugat, Biaya Pencalonan Rp7,5 Juta Jadi Sorotan

Oleh Administrator · 34 views · 3 menit baca

Hasil Mubes VII PK NTT Batam Digugat, Biaya Pencalonan Rp7,5 Juta Jadi Sorotan
BATAM, URRANEWS.ONLINE — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) VII Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam tahun 2026 menjadi objek sengketa hukum setelah Eduard Kamaleng, S.H., M.H., mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Batam.

Mubes VII tersebut berlangsung di Hotel Golden View, Bengkong, pada 12 September 2026. Gugatan yang diajukan Eduard melalui tim kuasa hukum dari Lawfirm Office DA & Partners itu mempersoalkan proses penyelenggaraan musyawarah hingga penetapan ketua umum terpilih untuk periode 2026–2031.

Penggugat meminta agar hasil Mubes VII dibatalkan. Namun, dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan masih harus diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim sesuai proses peradilan.

Pembentukan Panitia Dipersoalkan

Salah satu pokok gugatan berkaitan dengan proses pembentukan panitia Mubes VII. Penggugat menilai pembentukan panitia tidak sesuai dengan Bab III tata tertib musyawarah karena dinilai hanya melibatkan unsur pengurus periode 2022–2026 tanpa mengakomodasi dewan organisasi secara menyeluruh.

Menurut dalil penggugat, tata kelola pembentukan panitia merupakan bagian penting untuk menjamin penyelenggaraan musyawarah yang transparan dan memberikan ruang partisipasi bagi unsur organisasi.

Kesesuaian proses tersebut dengan aturan internal PK NTT menjadi salah satu persoalan yang diminta untuk diperiksa melalui jalur hukum.

Biaya Pendaftaran dan Hak Suara Jadi Sorotan

Gugatan juga mempersoalkan persyaratan pencalonan ketua umum. Penggugat menyebut dirinya dibebani biaya pendaftaran sebesar Rp7,5 juta yang menurutnya tidak diberlakukan dengan cara yang sama kepada calon lain.

Selain itu, penggugat mempersoalkan mekanisme pengalihan hak suara yang dinilai berpengaruh terhadap netralitas proses pemilihan.

Dalil tersebut merupakan keberatan dari pihak penggugat. Untuk memastikan apakah terdapat perlakuan berbeda atau pelanggaran tata tertib, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pencalonan, aturan organisasi, serta keterangan para pihak terkait.

Tahapan Penyampaian Visi-Misi Dipersoalkan

Pokok gugatan berikutnya menyangkut tahapan penyampaian visi dan misi calon ketua umum.

Penggugat mendalilkan bahwa panitia mempersingkat tahapan tersebut dan langsung mengarahkan musyawarah ke proses pemungutan suara dengan alasan keterbatasan waktu dan anggaran.

Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan tata tertib, kesempatan yang diberikan kepada setiap calon, dan prosedur pengambilan keputusan dalam forum musyawarah.

Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan bukti dan argumentasi para pihak.

Penggugat Meminta Pelantikan Ditunda

Dalam tuntutannya, Eduard Kamaleng meminta majelis hakim membatalkan keputusan Mubes VII. Penggugat juga meminta penetapan provisi agar pelantikan ketua umum terpilih beserta pengurus PK NTT Kota Batam periode 2026–2031 ditunda hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pihak-pihak yang disebut dalam materi gugatan meliputi Ketua Steering Committee Abdullah Yusuf, Ketua Organizing Committee Ahmad Sahbudin, Ketua Umum demisioner Andi S. Mukhtar, Ketua Umum terpilih Moh. Agung Teibang, calon ketua nomor urut 2 Dominggus R.R. Woge, serta Kesbangpol Kota Batam dalam kapasitas yang disebutkan pada gugatan.

Kedudukan dan tanggung jawab masing-masing pihak harus merujuk pada dokumen gugatan resmi. Permintaan penundaan pelantikan juga tidak otomatis berarti pelantikan telah ditangguhkan; hal itu bergantung pada keputusan atau penetapan pengadilan yang relevan.

Kesbangpol dan Para Pihak Diharapkan Menghormati Proses Hukum

Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola organisasi kemasyarakatan dan hubungan antaranggota paguyuban di Batam.

Kesbangpol Kota Batam diharapkan menjalankan kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku serta memperhatikan status dan perkembangan perkara berdasarkan dokumen resmi. Sementara itu, seluruh pihak diharapkan menahan diri dari tindakan yang berpotensi memperkeruh suasana selama proses hukum berjalan.

Transparansi aturan pencalonan, mekanisme pemungutan suara, dan dokumentasi hasil musyawarah juga penting untuk membantu menjelaskan persoalan yang dipersengketakan.

Menunggu Proses dan Putusan Pengadilan

Gugatan PMH tersebut membuka ruang bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi di hadapan majelis hakim. Hasil akhirnya akan bergantung pada pemeriksaan perkara dan putusan pengadilan.

URRANEWS.ONLINE membuka ruang bagi pihak panitia Mubes VII, ketua umum terpilih, Kesbangpol Kota Batam, maupun pihak lain yang disebut dalam gugatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Pemberitaan ini menempatkan seluruh dalil sebagai materi sengketa yang masih memerlukan pemeriksaan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses peradilan.